| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa RYAN SAPTA DIRGANTARA Bin BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi EMI ATRIASARI RAHMADI di Dsn. Pandeyan Rt 004 Kal. Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira jam 19.30 Wib terdakwa menuju rumah temannya di kos di Dsn. Pandean Rt 04 Bangunharjo Sewon Bantul kemudian karena temannya sudah tidak tinggal ditempat tersebut maka terdakwa bermaksud pulang, dan pada sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa melintas di sekitar Jalan Imogiri Barat terdakwa melihat pintu pagar rumah saksi EMI ATRIASARI RAHMADI di Dsn. Pandeyan Rt 004 Kal. Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor merk Kawasaki / BR 250E Nopol : AB 6926 ZR warna orange tahun 2014 No Rangka MH4BR250EEJP01265 No Mesin BX250AEA06869 yang terdakwa kendarai di depan pagar rumah saksi EMI ATRIASARI RAHMADI yang terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk melalui pagar pintu yang terbuka tersebut. Setelah itu terdakwa melihat-lihat melalui jendela pintu rumah saksi EMI ATRIASARI RAHMADI yang terbuka untuk mencari barang berharga di dalam rumah saksi EMI ATRIASARI RAHMADI, kemudian terdakwa menggeser sepeda motor milik saksi EMI ATRIASARI RAHMADI yang menghalangi jendela rumah. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dengan cara melompat melalui jendela rumah yang terbuka. Setelah berhasil masuk ke dalam ruang tamu, terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas wanita warna merah marun berisi uang sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah SIM C, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 2 (dua) buah kartu ATM Bank JAGO yang ditaruh di atas kursi ruang tamu kemudian terdakwa membawa tas wanita warna merah marun milik saksi EMI ATRIASARI RAHMADI itu lalu terdakwa menuju jendela yang sebelumnya terdakwa lewati untuk masuk ke ruang tamu, dan pada saat itu tiba-tiba datang saksi EMI ATRIASARI RAHMADI yang keluar dari dalam kamar dan langsung meneriaki terdakwa maling sehingga membuat terdakwa terkejut dan terdakwa langsung melempar tas warna merah marun milik saksi EMI ATRIASARI RAHMADI di lantai ruang tamu, dan selanjutnya terdakwa melompat keluar jendela lalu lari ke arah sepeda motor terdakwa yang semula di parkir di depan pagar rumah milik saksi saksi EMI ATRIASARI RAHMADI.
- Bahwa rumah saksi EMI ATRIASARI RAHMADI tersebut terdapat pagar besi tinggi sekitar kurang lebih 2 (dua) meter serta dijadikan tempat tinggal siang dan malam.
- Bahwa terdakwa mengambil barang-barang berharga di rumah milik saksi EMI ATRIASARI RAHMADI tanpa terlebih dahulu minta ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi EMI ATRIASARI RAHMADI. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian terhadap saksi EMI ATRIASARI RAHMADI sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------- |