Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.ANJAR WANI
2.GIYANTI
3.WAKIJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG TRIHANTOROPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1ANJAR WANI
2GIYANTI
3WAKIJAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.791.376,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.791.376 ( Empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak