| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 186/Pid.B/2016/PN Btl. | VIVIT ISWANTO, S.H. | HARTANTO Bin PONIDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Agu. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 186/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Agu. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1485/O.4.13/Epp.2/08/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa terdakwa HARTANTO Bin PONIDI pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di Rumah terdakwa di Dusun Plawonan Rt 02 Desa Argomulyo kecamatan Sedayu Kab Bantul .atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa kenal dan mengetahui bahwa saksi Nanang Safrudin (berkas terpisah) menjual nomor Judi Togel selanjutnya terdakwa membeli Nomor judi Togel kepada Nanang Safrudin dengan cara mengirim BBM dengan Pin 2A48E98 dan terdakwa membeli judi togel 4 (empat ) angka , 3 (tiga) angka dan 2 (dua) angka. Dengan total sebanyak Rp 30.000.,- (tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembelian tersebut dititipkan kepada saksi Daliyo selaku pedagang angkringan untuk selanjutnya uang tersebut akan diambil oleh saksi nanang Safrudin. Bahwa judi jenis togel adalah permainan yang didasarkan kepada peruntungan pembeli yang dilakukan dengan cara pembeli memasang nomor/angka tebakan yang terdiri dari 2 (dua ), 3 ( tiga ) dan 4 (empat) angka adapun pembeli dinyatakan sebagai pemenang apabila tebakan yang terdapat dalam angka sama dengan nomor seri yang dikeluarkan oleh Bandar togel dan untuk tebakan angka yang dibeli oleh pemasang apabila sesuai/sama dengan nomor seri yang dikeluarkan oleh bandar togel maka pembeli akan memperoleh keuntungan berupa kelipatan uang dengan perincian : Untuk tebakan 2 (dua) angka yang sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar togel setiap pembelian dengan harga Rp.1000 (seribu) akan memperoleh uang sejumlah Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah), apabila nomor tebakan judi togelyang dibeli oleh pembeli/pemasang tidak sama dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar togelmaka uang pembelian Nomortogelmenjadi hak Bandar togel. Bahwa terdakwa mengetahui nomor Judi togel yang keluar pada setiap putarannya adalah melalui internet atau diberitahu oleh saksi Nanang Safrudin pada jam 23.00 Wib. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa HARTANTO Bin PONIDI pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di Rumah terdakwa di Dusun Plawonan Rt 02 Desa Argomulyo kecamatan Sedayu Kab Bantul .atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa kenal dan mengetahui bahwa saksi Nanang Safrudin (berkas terpisah) menjual nomor Judi Togel selanjutnya terdakwa membeli Nomor judi Togel kepada Nanang Safrudin dengan cara mengirim BBM dengan Pin 2A48E98 dan terdakwa membeli judi togel 4 (empat ) angka , 3 (tiga) angka dan 2 (dua) angka. Dengan total sebanyak Rp 30.000.,- (tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembelian tersebut dititipkan kepada saksi Daliyo selaku pedagang angkringan untuk selanjutnya uang tersebut akan diambil oleh saksi nanang Safrudin. Bahwa judi jenis togel adalah permainan yang didasarkan kepada peruntungan pembeli yang dilakukan dengan cara pembeli memasang nomor/angka tebakan yang terdiri dari 2 (dua ), 3 ( tiga ) dan 4 (empat) angka adapun pembeli dinyatakan sebagai pemenang apabila tebakan yang terdapat dalam angka sama dengan nomor seri yang dikeluarkan oleh Bandar togel dan untuk tebakan angka yang dibeli oleh pemasang apabila sesuai/sama dengan nomor seri yang dikeluarkan oleh bandar togel maka pembeli akan memperoleh keuntungan berupa kelipatan uang dengan perincian : Untuk tebakan 2 (dua) angka yang sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar togel setiap pembelian dengan harga Rp.1000 (seribu) akan memperoleh uang sejumlah Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah), apabila nomor tebakan judi togelyang dibeli oleh pembeli/pemasang tidak sama dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar togelmaka uang pembelianNomortogelmenjadi hak Bandar togel. Bahwa terdakwa mengetahui nomor Judi togel yang keluar pada setiap putarannya adalah melalui internet atau diberitahu oleh saksi Nanang Safrudin pada jam 23.00 Wib.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
