Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2016/PN Btl. VIVIT ISWANTO, S.H. HARTANTO Bin PONIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1485/O.4.13/Epp.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1VIVIT ISWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTANTO Bin PONIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa  HARTANTO Bin PONIDI   pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira jam 20.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016  bertempat  di  Rumah terdakwa di Dusun Plawonan Rt 02 Desa Argomulyo kecamatan Sedayu Kab Bantul .atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan  untuk itu yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada tempat sebagaimana tersebut diatas  terdakwa kenal dan mengetahui bahwa saksi Nanang Safrudin (berkas terpisah) menjual nomor Judi Togel selanjutnya terdakwa membeli Nomor judi Togel kepada Nanang Safrudin dengan cara mengirim BBM dengan Pin 2A48E98 dan terdakwa membeli judi togel 4 (empat ) angka , 3 (tiga) angka dan 2 (dua) angka. Dengan total sebanyak Rp 30.000.,- (tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembelian  tersebut dititipkan kepada saksi Daliyo selaku pedagang angkringan untuk selanjutnya uang tersebut akan diambil oleh saksi nanang Safrudin.

Bahwa judi jenis togel adalah permainan yang didasarkan kepada peruntungan pembeli yang dilakukan dengan cara pembeli memasang nomor/angka tebakan  yang terdiri dari 2 (dua ),  3 ( tiga ) dan 4 (empat) angka   adapun pembeli dinyatakan sebagai pemenang apabila tebakan yang terdapat dalam angka  sama dengan nomor seri yang dikeluarkan oleh Bandar  togel  dan untuk tebakan angka yang dibeli oleh pemasang apabila sesuai/sama dengan nomor seri yang dikeluarkan oleh bandar togel  maka pembeli akan memperoleh keuntungan berupa kelipatan uang dengan perincian :

Untuk tebakan 2 (dua) angka yang sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar togel  setiap pembelian  dengan harga   Rp.1000 (seribu)  akan memperoleh uang sejumlah Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah),
Untuk tebakan 3 (tiga) angka yang sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar Togel  setiap pembelian  dengan harga  Rp.1000 (seribu) per lembar akan memperoleh uang sejumlah Rp.400.000,-(empat ratus  ribu rupiah)
Untuk tebakan 4 (empat) angka yang sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar Togel  setiap pembelian  dengan harga   Rp.1000 (seribu) per lembar akan memperoleh uang sejumlah Rp.2.500.000,-(dua juta lima  ratus  ribu rupiah)

apabila nomor tebakan judi togelyang dibeli oleh pembeli/pemasang tidak sama dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar togelmaka uang pembelian Nomortogelmenjadi hak Bandar togel.

Bahwa terdakwa mengetahui nomor Judi togel  yang keluar pada setiap putarannya adalah melalui internet atau diberitahu oleh saksi Nanang Safrudin  pada jam 23.00 Wib.
 Bahwa  terdakwa tidak ada mendapat izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan kegiatan perjudian tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP  ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa  HARTANTO Bin PONIDI   pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira jam 20.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016  bertempat  di  Rumah terdakwa di Dusun Plawonan Rt 02 Desa Argomulyo kecamatan Sedayu Kab Bantul .atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu   yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada tempat sebagaimana tersebut diatas  terdakwa kenal dan mengetahui bahwa saksi Nanang Safrudin (berkas terpisah) menjual nomor Judi Togel selanjutnya terdakwa membeli Nomor judi Togel kepada Nanang Safrudin dengan cara mengirim BBM dengan Pin 2A48E98 dan terdakwa membeli judi togel 4 (empat ) angka , 3 (tiga) angka dan 2 (dua) angka. Dengan total sebanyak Rp 30.000.,- (tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembelian  tersebut dititipkan kepada saksi Daliyo selaku pedagang angkringan untuk selanjutnya uang tersebut akan diambil oleh saksi nanang Safrudin.

Bahwa judi jenis togel adalah permainan yang didasarkan kepada peruntungan pembeli yang dilakukan dengan cara pembeli memasang nomor/angka tebakan  yang terdiri dari 2 (dua ),  3 ( tiga ) dan 4 (empat) angka   adapun pembeli dinyatakan sebagai pemenang apabila tebakan yang terdapat dalam angka  sama dengan nomor seri yang dikeluarkan oleh Bandar  togel  dan untuk tebakan angka yang dibeli oleh pemasang apabila sesuai/sama dengan nomor seri yang dikeluarkan oleh bandar togel  maka pembeli akan memperoleh keuntungan berupa kelipatan uang dengan perincian :

Untuk tebakan 2 (dua) angka yang sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar togel  setiap pembelian  dengan harga   Rp.1000 (seribu)  akan memperoleh uang sejumlah Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah),
Untuk tebakan 3 (tiga) angka yang sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar Togel  setiap pembelian  dengan harga  Rp.1000 (seribu) per lembar akan memperoleh uang sejumlah Rp.400.000,-(empat ratus  ribu rupiah)
Untuk tebakan 4 (empat) angka yang sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar Togel  setiap pembelian  dengan harga   Rp.1000 (seribu) per lembar akan memperoleh uang sejumlah Rp.2.500.000,-(dua juta lima  ratus  ribu rupiah)

apabila nomor tebakan judi togelyang dibeli oleh pembeli/pemasang tidak sama dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar togelmaka uang pembelianNomortogelmenjadi hak Bandar togel.

Bahwa terdakwa mengetahui nomor Judi togel  yang keluar pada setiap putarannya adalah melalui internet atau diberitahu oleh saksi Nanang Safrudin  pada jam 23.00 Wib.
 Bahwa  terdakwa tidak ada mendapat izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan kegiatan perjudian tersebut.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP   ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya