INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.B/2020/PN Btl | ASEF PRIYANTO,SH | HERU DWI NANTO bin RM. WIYOTO HANDOYO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-317/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU :
Bahwa terdakwa HERU DWI NANTO bin RM. WIYOTO HANDOYO (alm) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira jam 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019 bertempat di tempat parkir sepeda motor yang beralamat di Dusun Mancingan XI, Rt.06, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
> Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira jam 13.00 WIB saksi korban PRIHAGNI NOVITASARI dengan mengendarai sepeda motornya Honda Beat warna Biru Putih tahun 2014 Nomor Polisi AD 4605 FB menjemput terdakwa di Jembatan SAYIDAN Yogyakarta yang sebelumnya terdakwa dengan saksi korban sudah janjian terlebih dahulu melalui pesan Whatsapp untuk bertemu, setelah saksi korban dan terdakwa bertemu lalu dengan menggunakan sepeda motor saksi korban tersebut terdakwa memboncengkan saksi korban menuju ke Pantai Parangtritis dan sebelum sampai ke Pantai Parangtritis terdakwa mengajak saksi korban untuk beristirahat di losmen/penginapan yang berada di dekat pantai parangtritis setelah itu ketika berada di Losmen/penginapan di daerah Parangtritis terdakwa memikirkan bagaimana cara untuk mengambil dan menguasai sepeda motor beserta barang-barang milik saksi korban, selanjutnya setelah terdakwa menemukan cara untuk mengambil dan menguasai sepeda motor serta barang-barang milik saksi korban lalu mengajak saksi korban untuk bermain di Pantai Parangtritis namun sebelum berangkat ke Pantai Parangtritis terdakwa menyuruh saksi korban untuk menyimpan barang-barang milik saksi korban di dalam jok Sepeda motor yakni Note Book Merk Acer warna biru, Handphone Merk MEIZU M6 warna Gold, dompet yang berisi uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sim C, kartu ATM BRI dan STNK sepeda motor Honda beat Nomor Polisi AD 4605 FB selanjutnya terdakwa dengan memboncengkan saksi korban menuju ke Pantai Parangtritis dan sesampainya di Pantai Parangtritis sekira jam 15.30 WIB terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat saksi korban di tempat parkir sepeda motor yang beralamat di Dusun Mancingan XI, Rt.06, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul lalu berjalan kaki menuju ke Pantai Parangtritis dan dalam perjalanan tersebut terdakwa dengan pelan-pelan memindahkan gantungan kunci yang berada di kunci asli sepeda motor Honda Beat saksi korban ke kunci sepeda motor yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah, sesampainya di pantai terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kita mau main air dari pada terkena air lebih baik sepatu kamu dan sandal saya ditaruh di Parkiran sepeda motor saja” dan saksi korban menjawab “ya udah mas” setelah itu terdakwa memberikan kunci sepeda motor kepada saksi korban namun kunci sepeda motor yang terdakwa berikan bukan kunci asli namun kunci sepeda motor yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya terdakwa membawa sepatu milik saksi korban menuju ke tempat parkir sepeda motor lalu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban pergi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban menuju ke daerah Bekasi, Jawa Barat;
> Sesampainya di Daerah Bekasi Jawa Barat terdakwa menjual Sepeda motor Honda Beat milik saksi korban dan laku Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), Note Book Merk Acer laku Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), Handphone merk MEIZU M6 warna Gold laku Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan barang-barang milik saksi korban tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
> Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HERU DWI NANTO bin RM. WIYOTO HANDOYO (alm) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira jam 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019 bertempat di tempat parkir sepeda motor yang beralamat di Dusun Mancingan XI, Rt.06, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
> Bahwa pada awal bulan Oktober 2019 saksi korban PRIHAGNI NOVITASARI dengan akun Facebook “PRIHAGNI NOVITASARI” berkenalan dengan terdakwa yang menggunakan akun Facebook “PUTRI AYU” mengaku bernama ARIO ARIFIAN lalu terdakwa dengan saksi korban saling bertukaran nomor Whatsapp untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut, bahwa dalam komunikasi melalui whatsapp terdakwa yang mengaku sebagai ARIO ARIFIAN tersebut menawari pekerjaan kepada saksi korban sebagai kasir salon dan mengajak saksi korban untuk bertemu di jembatan SAYIDAN Yogyakarta selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira jam 13.00 WIB saksi korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tahun 2014 Nomor Polisi AD 4605 FB bertemu terdakwa di Jembatan SAYIDAN Yogyakarta lalu terdakwa mengatakan “Mumpung di Jogja sekalian ke Parangtritis nanti masalah kerjaan dibicarakan disana” dan saksi korban menjawab “iya” setelah itu dengan menggunakan sepeda motor saksi korban, terdakwa memboncengkan saksi korban menuju ke Pantai Parangtritis dan sebelum sampai ke Pantai Parangtritis terdakwa mengajak saksi korban untuk beristirahat di losmen/penginapan yang berada di dekat pantai parangtritis, ketika berada di Losmen/penginapan tersebut terdakwa memikirkan bagaimana cara untuk mengambil dan menguasai sepeda motor beserta barang-barang milik saksi korban, selanjutnya setelah terdakwa menemukan cara untuk mengambil dan menguasai sepeda motor serta barang-barang milik saksi korban lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk bermain di Pantai Parangtritis namun sebelum berangkat ke Pantai terdakwa menyuruh saksi korban untuk menyimpan barang-barang milik saksi korban di dalam jok Sepeda motor yakni Note Book Merk Acer warna biru, Handphone Merk MEIZU M6 warna Gold, dompet yang berisi uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sim C, kartu ATM BRI dan STNK sepeda motor Honda beat Nomor Polisi AD 4605 FB. Setelah barang-barang milik saksi korban dimasukkan ke dalam jok Sepeda motor selanjutnya terdakwa dengan memboncengkan saksi korban menuju ke Pantai Parangtritis dan sesampainya di Pantai Parangtritis sekira jam 15.30 WIB terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat saksi korban di tempat parkir sepeda motor yang beralamat di Dusun Mancingan XI, Rt.06, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul selanjutnya terdakwa bersama saksi korban berjalan kaki menuju ke Pantai dan dalam perjalanan tersebut terdakwa dengan pelan-pelan memindahkan gantungan kunci yang berada di kunci asli sepeda motor Honda Beat saksi korban ke kunci sepeda motor yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah, sesampainya di Pantai terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kita mau main air dari pada terkena air lebih baik sepatu kamu dan sandal saya ditaruh di Parkiran sepeda motor saja” dan saksi korban menjawab “ya udah mas” untuk meyakinkan saksi korban terdakwa memberikan kunci sepeda motor kepada saksi korban namun kunci sepeda motor yang terdakwa berikan bukan kunci asli sepeda motor saksi korban namun kunci sepeda motor yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah, selanjutnya terdakwa membawa sepatu milik saksi korban menuju ke tempat parkir sepeda motor lalu terdakwa memberikan karcis parkir kepada petugas parkir lalu terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban menuju ke daerah Bekasi, Jawa Barat;
> Sesampainya di Daerah Bekasi Jawa Barat terdakwa menjual Sepeda motor Honda Beat milik saksi korban dan laku Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), Note Book Merk Acer laku Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), Handphone merk MEIZU M6 warna Gold laku Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan barang-barang milik saksi korban tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
> Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
