| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2020/PN Btl | 1.RUJIYATI 2.SARJUNI 3.MARYATI 4.MURTILAH 5.SISWANTO 6.SISWANDI 7.PATMI ASIH |
1.YUNI SRI HANDAYANI 2.NY. INDARTI. S.Pd. 3.SUHARYATI 4.SUWARSO 5.SUNTINNGAISYIAH 6.SUYADI 7.RONDIYAH 8.HJ. NURHAYATI. S.Pd. 9.ABDUL KARIM 10.NGATIRAN 11.SRIYATI 12.PARDONO |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2020 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2020/PN Btl | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Apr. 2020 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap : - Tanah Pekarangan dengan Bangunan Rumah diatasnya, yang tersebut dalam Sertifikat Tanah SHM No. 04037/Srimartani, Surat Ukur Tanggal 20-01-2017 atas nama YUNI HANDAYANI luas 111 M2 yang terletak di Dusun Mandungan Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah SHM 04036 milik Ny. Indarti.S.Pd. Sebelah utara berbatasan dengan Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Suwarso Sebelah barat berbatasan dengan Jalan.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Suharyati. Sebelah Utara berbatasan dengan Yuni Sri Handayani. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Suwarso Sebelah barat berbatasan dengan Jalan.-
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Para Penggugat. Sebelah Utara berbatasan dengan SHM 04036 Ny. Indarti,S.Pd. Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Suwarso. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan. Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh SUWARSO, yang luasnya 488 M2, dengan batas-batas, sebagai berikut :
Tanah Pekarangan yang dikuasi oleh SUNTINNGAISYAH, yang dahulu dikuasai oleh Alm. TUKIJAN seluas 468 M2, yang terdiri dari yang dikuasi oleh Suntinngaisyah seluas kurang lebih 234 M2 dan kurang lebih 234 M2 oleh Suyudi., dengan batas-batas sebagai berikut :
Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh SUYADI, seluas 234 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Menyatakan secara hukum bahwa AMAT KASAN alias WAKIRAN telah meninggal dunia pada Tanggal 21 Mei 1962. 4. Menyatakan secara hukum bahwa MURSIDI alias KAWIDI telah meninggal dunia pada Tanggal 17 Januari 2017.- 5. Menyatakan secara hukum bahwa AMAT TARUKI telah meninggal dunia pada Tanggal 25 Agustus 1991.- 6. Menyatakan secara hukum bahwa MINTA DIHARJO telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2019; 7. Menyatakan secara hukum bahwa NY. SUTINI telah pula meninggal dunia; 8. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT BERKEPENTINGAN I dan TERGUGAT BERKEPENTINGAN II, adalah Para Ahli Waris dari Alm. AMAT KASAN alias WAKIRAN; 9. Menyatakan secara hukum bahwa obyek Sengketa yang sebelumnya tertera dalam Buku Desa Srimartani (baru) dan atau Desa Gedongan (lama) No. 404 Letter C Persil 10 a Klas III seluas 3.850 M2 adalah Harta Peninggalan dari Alm. AMAT KASAN yang belum dibagi waris diantara Para Ahli Warisnya; 10. Menyatakan secara hukum bahwa OBYEK SENGKETA sebagaimana tersebut dalam Posita No. 5 adalah HARTA PENINGGALAN dari Almarhum AMAT KASAN alias WAKIRAN yang belum dibagi waris diantara Para ahli waris; 11. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dalam penguasaan Obyek Sengketa telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtgedaad ) yang sangat merugikan Para Penggugat; 12. Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ikut serta dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga semua dokumen yang diterbitkannya BATAL DEMI HUKUM; 13. Menyatakan secara hukum bahwa : - Sertifikat Tanah Hak Milik ( SHM ) No. 04037/Srimartani luas 111 M2 Surat Ukur Tanggal 20-01-2017 No. 03328/Srimartani/2017 atas nama YUNI SRI HANDAYANI. - Sertifikat Tanah Hak Milik ( SHM ) No. 04036/Srimartani luas 174 M2 Surat Ukur Tanggal 20-01-2017 No. 03327/Srimartani/2017 atas nama NYONYA INDARTI. S.Pd. - Sertifikat Tanah Hak Milik ( SHM ) No. 03280/Srimartani luas 127 M2 Surat Ukur Tanggal 14/05/2013 No. 02518/Srimartani atas nama SUHARYATI.- Yang semuanya diterbitkan oleh Turut Tergugat II dinyatakan secara hukum BATAL DEMI HUKUM.- Dan segala Dokumen Hak Kepemilikan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I kepada Para Tergugat IV,V dan VI dinyatakan secara hukum BATAL DEMI HUKUM; 14. Menghukum kepada Para Tergugat I sampai Tergugat VI untuk menyerahkan Tanah obyek Sengketa dan menyerahkan tanpa syarat kepada Para Penggugat serta mengosongkan obyek sengketa, paling lambat satu minggu setelah putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 15. Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dan membongkar bangunan Rumah yang berada diatasnya, dan menyerahkan Tanah tersebut tanpa syarat kepada Para Penggugat, bila perlu minta bantuan Aparat Kepolisian; 16. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 2018 dan atau menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 2013 dan atau menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000.-( lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 2013 Dan atau menghukum Tergugat IV untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak Tahun 1963 dan atau menghukum Tergugat V untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000.-( lima juta rupiah ) setiap tahunnya sejak tahun 1963, dan atau menghukum Tergugat VI untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah ) setiap tahunnya sejak tahun 1963 Sampai Putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap; 17. Menghukum kepada Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung rentang setiap keterlambatan pembayaran kepada Para Penggugat; 18. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; 19. Menghukum kepada Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 20. Menghukum kepada semua pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh dalam putusan ini;
SUBSIDAIR : Mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
