| Petitum |
- Menerima gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan proses lelang eksekusi obyek jaminan berupa SHM No. 07880 dengan Luas 214 M2 an HENDRI
SULISTYAWAN oleh Tergugat I cacat formil;
- Menyatakan membatalkan Risalah lelang Nomor No. 130/09.05/2026 – 01 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II
dengan pemenang lelangnya adalah Tergugat III;
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10. 000.
000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan
ini, yang diperhitungkan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya banding,
verzet dan kasasi;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini;
|