Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2020/PN Btl ANIS MUSLICHATI, SH., MH EDI SUPRAPTO bin SUNARDI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 273/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2360/M.4.12.3/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUPRAPTO bin SUNARDI alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa EDI SUPRAPTO bin SUNARDI pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi Supartono yang beralamat di Dk. XIV Bibis Rt.001 Poncosari Kec. Srandakan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat atau dengan rangkaian perkataan bohong, telah membujuk saksi Supartono supaya memberikan barang sesuatu berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4537 GB, membuat hutang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-     Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 Wib, terdakwa dan istrinya yang bernama Lestari datang ke rumah saksi Supartono untuk meminjam sepeda motor Honda Vario Nopol AB 4537 GB dengan alasan akan dipergunakan untuk menengok anak yang selesai melangsungkan pernikahan di Tangkil Dlingo, pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi Supartono akan meminjam sepeda motor selama 1 (satu) hari dan akan mengembalikan sepeda motor pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 malam sehingga saksi Supartono percaya dan meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa, namun setelah ditunggu selama sehari sepeda motor milik saksi Supartono tidak dikembalikan sehingga saksi Supartono melaporkan kepada yang berwajib; 
 
• Akibat perbuatan terdakwa, saksi Supartono mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
 
 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP------
atau
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa EDI SUPRAPTO bin SUNARDI pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2020, bertempat di rumah Yanti (DPO) yang beralamat di Kartosuro Sukoharjo Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4537 GB,  yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Supartono dan barang tersebut ada pada tangannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
-     Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 Wib, terdakwa dan istrinya yang bernama Lestari datang ke rumah saksi Supartono untuk meminjam sepeda motor Honda Vario Nopol AB 4537 GB dengan alasan akan dipergunakan untuk menengok anak yang selesai melangsungkan pernikahan di Tangkil Dlingo, pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada saksi Supartono akan meminjam sepeda motor selama 1 (satu) hari dan akan mengembalikan sepeda motor pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 malam;
-     Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4537 GB pergi ke arah Kartosuro lalu menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Yanti (DPO) dengan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 
- Bahwa sampai sekarang terdakwa belum mengembalikan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AB 4537 GB kepada saksi Supartono;
• Akibat perbuatan terdakwa, saksi Supartono mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya