| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Surat Pertanyaan tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat oleh Tergugat dan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 17 September 2023 antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
- Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di desa Timbulharjo, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sah dan berharga.
- Menyatakan sita persamaan atas Tanah dan Bangunan Pabrik dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1745/Tirtorahayu, Surat Ukur Tanggal 13 – 9 2000, Nomor 257/Tirtorahayu/2000, seluas 1.156 m2 (Seribu seratus lima puluh enam meter persegi) terletak di Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat dengan rincian.
- Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp. 925.500.000 (Sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Ganti Rugi Imateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu miliyar rupiah).
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|