Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2024/PN Btl SUPRIYANTO, BST C.V. REJEKI AGUNG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPRIYANTO, BST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKA ARI PERMADI, S.HSUPRIYANTO, BST
Tergugat
NoNama
1C.V. REJEKI AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUYANTO SIREGAR, S.H,,DkkCATUR WAHYU SUKMA S
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 925.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Surat Pertanyaan tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat oleh Tergugat dan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 17 September 2023 antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
  4. Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di desa Timbulharjo, Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sah dan berharga.
  5. Menyatakan sita persamaan atas Tanah dan Bangunan Pabrik dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1745/Tirtorahayu, Surat Ukur Tanggal 13 – 9 2000, Nomor 257/Tirtorahayu/2000, seluas 1.156 m2 (Seribu seratus lima puluh enam meter persegi) terletak di Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo sah dan berharga.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat dengan rincian.
    1. Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp. 925.500.000 (Sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
    2. Ganti Rugi Imateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu miliyar rupiah).
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak