Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2020/PN Btl Sukardiyono, SH 1.Sefti Indra Dewi, SPd, dkk
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukardiyono, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUTUNG TUBAGUS S SH.Sukardiyono, SH
Tergugat
NoNama
1Sefti Indra Dewi, SPd, dkk
2Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
3Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
4Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.030.000.000,00
Petitum

I.  PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 02-0051/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 Tertanggal 27 Februari 2020 BATAL DEMI HUKUM.

 

  1. Menyatakan secara hukum Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten antara Penggugat dengan Turut Tergugat TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN.

 

  1. Menghukum  para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada  Penggugat sebesar : Rp. 1.030.000.000,- (satu milyar tigapuluh juta rupiah) secara tanggung renteng

 

  1. Menghukum   Para Tergugat   membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp. 100.000,00  (seratus ribu rupiah)  secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung  sejak  perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut

 

  1. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voebaar Bij Vooraad), meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun peninjauan kembali.

 

  1. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR    :

 

Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya Menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak