Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2021/PN Btl SARWOTO,S.H .,MH.Li MUTASIM BILLAH ANSORI Bin Alm.H. ZARKONI. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2741/M.4.12.3/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARWOTO,S.H .,MH.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTASIM BILLAH ANSORI Bin Alm.H. ZARKONI.[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HIFDZIL ALIM, SH., MH. DKKMUTASIM BILLAH ANSORI Bin Alm.H. ZARKONI.
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Mutasim Billah Ansori Bin Alm. H. Zarkoni pada hari Rabu  tanggal 13 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu dari tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan 16 Oktober 2021 bertempat Dsn Kamijoro Sendangsari Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 (Perizinan berusaha dilaksanakan melalui pemberian a. nomor induk berusaha, b. sertifikat standar dan/atau c. izin). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut :------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  terdakwa Mutasim Billah Ansori Bin Alm. H. Zarkoni memulai untuk melakukan penambangan pasir. Untuk melakukan penambangan pasir maka terdakwa telah menyewa Ekskavator merk Volvo warna kuning-hitam PC 200 dari saksi Sumaryanto alias Siwo sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perjam, membeli bbm solar untuk Ekskavator, dan menyiapkan mesin sedot pasir. Terdakwa mempekerjakan saksi Davit Davita Heru Santoso untuk operator Ekskavator, saksi Faad Bernaldi untuk mengecek kualitas pasir apakah masuk kriteria untuk dijual atau tidak. Terdakwa melakukan perbuatan penambangan pasir namun terdakwa belum mengurus mengenai proses perijinannya sehingga terdakwa tidak mempunyai izin Pertambangan.

--------Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan pasir rencana akan dijual dan material batu digunakan untuk membuat akses jalan dari jalan raya menuju lokasi penambangan pasir di Dsn. Kamijoro Sendangsari Pajangan Bantul. Ekskavator dioperasikan selama 7 (tujuh) jam  sehari, selain menggunakan Ekskavator juga menggunakan mesin penyedot pasir.

--------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin yang diperlukan untuk    pertambangan    seperti : IUP, IUPK,  IUPK  sebagai  Kelanjutan  Operasi Kontrak  perjanjian, IPR, SIPB, Izin     Penugasan,  Izin Pengangkutan  dan Penjualan, IUUP, IU untuk penjualan.                          
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara .      

Pihak Dipublikasikan Ya