| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Mutasim Billah Ansori Bin Alm. H. Zarkoni pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu dari tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan 16 Oktober 2021 bertempat Dsn Kamijoro Sendangsari Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 (Perizinan berusaha dilaksanakan melalui pemberian a. nomor induk berusaha, b. sertifikat standar dan/atau c. izin). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut :------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Mutasim Billah Ansori Bin Alm. H. Zarkoni memulai untuk melakukan penambangan pasir. Untuk melakukan penambangan pasir maka terdakwa telah menyewa Ekskavator merk Volvo warna kuning-hitam PC 200 dari saksi Sumaryanto alias Siwo sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perjam, membeli bbm solar untuk Ekskavator, dan menyiapkan mesin sedot pasir. Terdakwa mempekerjakan saksi Davit Davita Heru Santoso untuk operator Ekskavator, saksi Faad Bernaldi untuk mengecek kualitas pasir apakah masuk kriteria untuk dijual atau tidak. Terdakwa melakukan perbuatan penambangan pasir namun terdakwa belum mengurus mengenai proses perijinannya sehingga terdakwa tidak mempunyai izin Pertambangan.
--------Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan pasir rencana akan dijual dan material batu digunakan untuk membuat akses jalan dari jalan raya menuju lokasi penambangan pasir di Dsn. Kamijoro Sendangsari Pajangan Bantul. Ekskavator dioperasikan selama 7 (tujuh) jam sehari, selain menggunakan Ekskavator juga menggunakan mesin penyedot pasir.
--------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin yang diperlukan untuk pertambangan seperti : IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUUP, IU untuk penjualan.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara . |