Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2020/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH YUDA ARDI WIBOWO als PEKOK bin SUKARDI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-525/M.4.12.3/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA ARDI WIBOWO als PEKOK bin SUKARDI alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YUDA ARDI WIBOWO Als. PEKOK  pada hari Kamis tanggal 2 Mei  2019 sekira pukul 1.6.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidaknya   tahun 2019, bertempat di  Dusun Metuk,Donotirto,Kretek Bantul  atau setidak setidaknya ditempat lain yang  masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian  atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,1 (satu) buah Hand phone merk XIOMI seri A4 wrana silver milik saksi korban REStu Dwi Purnama dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut para  terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  •  Bermula   pada hari Kamis  tanggal 2 Mei  2019 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa YUDA ARDI WIBOWO Als. PEKOK  bersama temannya /namanya tidak diingat lagi dkarenakan pengaruh obat Alprazolam yang diminumnya naik sepeda motor terdakwa berboncengan dengan temannya dan pada saat jalan jalan itu terdakwa melihat ada beberapa anak kecil yang sedang bermain Hand Phone kemudian terdakwa turun dari sepedamotor dan mendekati anak-anak itu dan terdakwa pura pura tanya dimana ada toko pancing kemudian setelah terdakwa sudah dekat dengan salah satu anak yang memegang Hand Phone kemudian tanpa berpikir panjang dan tanpa basa basi langsung Hand Phone tersebut direbut /diambil paksa dan stelah berhasil menguasai Hand Phone tersebut lalu terdakwa bawa pergi dan membawanya meninggal kan tempat tersebut bersama temannya /yang tidak diingat lagi karena terdakwa dalam pengaruh obat Alprazolam
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa Hand Phone tersebut ke rumah di sebuah konter yang ada di barat jembatan Progo yang masuk daerah Lendah ,terdakwa mengatakan bahwa Hand Phone  tersebut dia jual adalah milik istrinya dan mengatakan bahwa das booknya ada dirumah sehingga karyawan konter itu percaya dan membayar seumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sesuai yang diminta oleh terdakwa  langsung dijual bersama temannya dan uagnya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari
  • Akibat perbuatan    terdakwa, saksi korban  menderita kerugian sekitar Rp.1300.000..-

-----Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 365 ayat  (2)    ke 2    KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya