| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUDA ARDI WIBOWO Als. PEKOK pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 sekira pukul 1.6.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidaknya tahun 2019, bertempat di Dusun Metuk,Donotirto,Kretek Bantul atau setidak setidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,1 (satu) buah Hand phone merk XIOMI seri A4 wrana silver milik saksi korban REStu Dwi Purnama dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa YUDA ARDI WIBOWO Als. PEKOK bersama temannya /namanya tidak diingat lagi dkarenakan pengaruh obat Alprazolam yang diminumnya naik sepeda motor terdakwa berboncengan dengan temannya dan pada saat jalan jalan itu terdakwa melihat ada beberapa anak kecil yang sedang bermain Hand Phone kemudian terdakwa turun dari sepedamotor dan mendekati anak-anak itu dan terdakwa pura pura tanya dimana ada toko pancing kemudian setelah terdakwa sudah dekat dengan salah satu anak yang memegang Hand Phone kemudian tanpa berpikir panjang dan tanpa basa basi langsung Hand Phone tersebut direbut /diambil paksa dan stelah berhasil menguasai Hand Phone tersebut lalu terdakwa bawa pergi dan membawanya meninggal kan tempat tersebut bersama temannya /yang tidak diingat lagi karena terdakwa dalam pengaruh obat Alprazolam
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa Hand Phone tersebut ke rumah di sebuah konter yang ada di barat jembatan Progo yang masuk daerah Lendah ,terdakwa mengatakan bahwa Hand Phone tersebut dia jual adalah milik istrinya dan mengatakan bahwa das booknya ada dirumah sehingga karyawan konter itu percaya dan membayar seumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sesuai yang diminta oleh terdakwa langsung dijual bersama temannya dan uagnya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian sekitar Rp.1300.000..-
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP. |