Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Btl PT BPR LESTARI BANTEN CABANG JOGJA Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum c.q Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT BPR LESTARI BANTEN CABANG JOGJA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum c.q Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Advokat
Petitum Permohonan

IV. PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Permohohnan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan POMOHON adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan pemegang Hak Tanggungan yang sah dan berkekuatan eksekutorial;
  3. Menyatakan tindakan penyitaan terhadap Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB (Nomor Identitas Bidang) 13.01000000944.0 atas nama Muhammad Achmadi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB (Nomor Identitas Bidang) 13.01000000944.0 atas nama Muhammad Achmadi kepada Pelawan;
  5. Menyatakan bahwa proses lelang dan eksekusi Hak Tanggungan dapat dan sah untuk dilanjutkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah.
Pihak Dipublikasikan Ya