| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DARMONO Bin SARJANI pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari 2022, bertempat di rumah terdakwa Dusun Surodinanggan Bintaran Rt.008 Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya saksi M.Amir Fattah,SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Surodinanggan Jambidan Banguntapan Bantul terdapat beberapa ekor burung yang diletakkan / ditaruh di depan halaman rumah dengan menggunakan sangkar burung . Kemudian atas dasar informasi tersebut saksi M.Amir Fattah melaporkan kepada pimpinan kemudian atas perintah pimpinan saksi M.Amir Fattah,SH melakukan penyelidikan ke rumah alamat tersebut . Selanjutnya saksi M.Amir Fattah,SH melakukan pengambilan gambar / foto kemudian dikirimkan ke Balai Konservasi Daya Alam Yogyakarta yang memiliki kemampuan dalam hal identifikasi jenis burung.
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira jam 11.00 Wib saksi M.Amir Fattah,SH , saksi Sapril Priyadi anggota Ditpolairud Polda DIY dan saksi Widodo sebagai petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta mendatangi rumah terdakwa DARMONO menanyakan kepemilikan burung yang berada dihalaman rumah terdakwa DARMONO karena terdakwa sedang bekerja kemudian ditelpon sama isterinya diminta pulang kerumah ,setelah sampai rumah terdakwa bertemu dengan anggota Ditpolairud Polda DIY dan petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta lalu menanyakan kepemilikan jumlah burung ada 6 (enam ) ekor burung milik terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan / identifikasi burung dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam ada beberapa jenis burung yaitu :
1. 3 ( tiga ) ekor burung jenis Tiong emas ( Gracula religiosa ).
2. 1 (satu) ekor burung jenis Perkici pelangi (Trichogloossus haematodus)
3. 1 (satu) ekor burung jenis Kakaktua Tanimbar ( Cacatua goffiniana ).
4. 1 (satu ) ekor burung jenis Bubut jawa ( Centropus nigrorufus )
Berdasarkan hasil pemeriksaan identifikasi terhadap burung tersebut 6 (enam ) ekor burung masuk dalam daftar dilindungi dan pada saat ditanyakan dokumen ( sertifikat ) masing-masing burung milik terdakwa DARMONO tidak dapat menunjukkan kepada petugas.
• Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0.106 / MENLHK / KUM.1/11/2018 Tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi pada lampiran jenis satwa yang dilindungi sebagai berikut :
1. Burung Tiong Emas dengan nama latin Gracula religiosa nomor urut 662
2. Kakaktua Goffin / Tanimbar nama latin Cacatua goffiniana nomor urut 257.
3. Perkici pelangi nama latin Trichoglossus haematodus nomor urut 593.
4. Bubut jawa nama latin Centropus nigrorufus nomor urut 333
Dilarang untuk ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut dan diperniagakan baik hidup atau mati tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang syah.
• Bahwa burung burung tersebut dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta.
• Bahwa terdakwa memelihara jenis burung Tiong Emas, kakatua, Perkici pelangi dan bubut jawa adalah sebagai penghobi atau pecinta burung karena kategori burung yang cerdas yaitu pandai menirukan suara manusia.
• Bahwa terdakwa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
|