Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
ERFAT KUSMAYUDI Bin SUMARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1263/M.4.12.3/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERFAT KUSMAYUDI Bin SUMARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa ERFAT KUSMAYUDI Bin SUMARJO pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn. Garjoyo Rt 04 Kalurahan Imogiri Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang beralamt di Dsn. Garjoyo Rt 04 Kal. Imogiri Kap. Imogiri Kab. Bantul ada aktifitas penjualan Judi Togel jenis Nomor Hongkong (HK), kemudian  atas perintah dari Kapolsek Imogiri, Saksi Aris Bahtiar, Saksi Norwan Ikhvantoro, Saksi Wahyono  (ketiganya adalah anggota Polsek Imogiri) melakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah Terdakwa kemudian Saksi Aris Bahtiar, Saksi Norwan Ikhvantoro, Saksi Wahyono melakukan penggledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah), terdiri dari 5 (lima) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas  Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 1000,- (seribu rupiah), 22 (dua puluh dua) keping uang koin Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 14 (empat belas) keping uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah), 1 (satu) buah buku tulis berisi catatan rekapan yang membeli nomor, 1 (satu) buah HandPhone (HP) merk NOKIA warna hitam, 2 (dua) lembar rekapan nomor-nomor yang pernah keluar, 1 (satu) set kertas sigaret yang disediakan untuk menulis angka yang dibeli, kemudian selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Imogiri guna pemerikaan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan penjualan Togel jenis Nomor Hongkong (HK) adalah pembeli datang ke rumah Terdakwa, kemudian pembeli menebak atau menyebutkan nomor-nomor yang akan dibeli, kemudian Terdakwa mencatat di atas kertas sigaret yang sudah Terdakwa sediakan kemudian nomor yang dibeli akan Terdakwa rekap/catat dalam buku, setelah itu Terdakwa mengembalikan kertas sigaret kepada pembeli untuk mengambil hadiah jika nomor yang dibeli keluar, kemudian cara menentukan kemenangan dengan cara apabila nomor (angka) tebakan pembeli muncul (keluar) maka pembeli mendapatkan hadiah (untung) dan pembeli tersebut dinyatakan menang namun apabila nomor (angka) tebakan pembeli tidak muncul (tidak keluar)  maka uang diambil oleh bandar dan dinyatakan hangus (kalah), kemudian setelah jam 22.00 wib Pembelian nomor togel hongkong (HK) ditutup dan selanjutnya Terdakwa menyetorkan Nomor- nomor togel hongkong (HK) kepada Sdr. GUS SUR (Dpo)  dengan nomor telepon  087824091547 , kemudian angka yang keluar nomor judi togel hongkong (HK) tersebut dapat diketahui melalui “ONLINE INTERNET dengan cara mengetik  “Hongkongpools” pada jam 23.00 wib setiap harinya akan keluar  enam digit angka, namun angka yang digunakan hanya empat angka dari belakang yakni angka di ekor atau satuan, angka puluhan, angka ratusan dan angka ribuan, setelah mengetahui nomor yang keluar, Terdakwa akan mencatat nomor Hongkong (HK) tersebut di lembar kertas, kemudian memberitahu kepada para pembeli jika ada nomor yang muncul (menang) kemudian pembeli datang ke rumah Terdakwa untuk  mengambil uang dengan cara menunjukan bukti nomor yang dibelinya kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada pembeli yang menang tersebut;
  • Bahwa uang hasil penjualan nomor togel jenis hongkong (HK) terdakwa setorkan kepada Gus Sur dengan cara Sdr. Gus SUR datang ke rumah Terdakwa dimana sebelumnya Terdakwa telah mengambil keuntungan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari pendapatan omset setiap harinya;
  • Bahwa terdakwa di dalam melakukan penjualan togel, apabila pembeli  membeli 2 (dua) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian pembeli menang atau nomornya  cocok dengan angka yang keluar  dari “Hongkongpools” maka akan mendapatkan hadiah kelipatan 60x (enam puluh kali) menjadi Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pembeli membeli 3 (tiga) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), apabila pembeli menang mendapatkan hadiah kelipatan 400x (empat ratus kali)  menjadi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), apabila pembeli  membeli 4 (empat) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), apabila pembeli menang atau cocok maka akan mendapatkan hadiah  kelipatan 2500 x (dua ribu lima ratus kali) menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah, apabila pembeli membeli bebas (angka ikut) minimal pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , apabila pembeli menang mendapatkan hadiah kelipatan 6x ( enam kali)  menjadi 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pembeli membeli wanalo maksudnya (tiga angka ikut) minimal pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila pembeli menang mendapatkan hadiah kelipatan 20x  (dua puluh kali) menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila pembeli membeli jitu (angka tertentu  pada posisi tertentu) minimal pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila pembeli menang mendapatkan hadiah kelipatan 8x (delapan kali) menjadi Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa di dalam berjualan Togel Nomor Hongkong (HK) adalah setiap hari, yaitu pada hari senin sampai dengan minggu, buka mulai jam 18.30 wib sampai dengan jam 22.00 wib;
  • Bahwa Terdakwa dalam berjualan Togel Nomor Hongkong (HK) ada mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25 % (dua puluh lima persen) dari hasil pendapatan omset penjualan Togel Nomor Hongkong (HK) atau sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya atau setiap buka;
  • Bahwa Terdakwa menjual  Togel jenis Nomor Hongkong (HK) sebagai mata pencaharian utama;
  • Bahwa dalam permainan judi Togel Nomor Hongkong (HK) tersebut tidak memerlukan adanya keahlian khusus dan hanya mengandalkan keberuntungan semata;
  • Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penjualan Togel Nomor Hongkong (HK) tersebut;

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ERFAT KUSMAYUDI Bin SUMARJO pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dsn. Garjoyo Rt 04 Kalurahan Imogiri Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara ,perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang beralamt di Dsn. Garjoyo Rt 04 Kal. Imogiri Kap. Imogiri Kab. Bantul ada aktifitas penjualan Judi Togel jenis Nomor Hongkong (HK), kemudian  atas perintah dari Kapolsek Imogiri, Saksi Aris Bahtiar, Saksi Norwan Ikhvantoro, Saksi Wahyono  (ketiganya adalah anggota Polsek Imogiri) melakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah Terdakwa kemudian Saksi Aris Bahtiar, Saksi Norwan Ikhvantoro, Saksi Wahyono melakukan penggledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah), terdiri dari 5 (lima) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas  Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 1000,- (seribu rupiah), 22 (dua puluh dua) keping uang koin Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 14 (empat belas) keping uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah), 1 (satu) buah buku tulis berisi catatan rekapan yang membeli nomor, 1 (satu) buah HandPhone (HP) merk NOKIA warna hitam, 2 (dua) lembar rekapan nomor-nomor yang pernah keluar, 1 (satu) set kertas sigaret yang disediakan untuk menulis angka yang dibeli, kemudian selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Imogiri guna pemerikaan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan penjualan Togel jenis Nomor Hongkong (HK) adalah pembeli datang ke rumah Terdakwa, kemudian pembeli menebak atau menyebutkan nomor-nomor yang akan dibeli, kemudian Terdakwa mencatat di atas kertas sigaret yang sudah Terdakwa sediakan kemudian nomor yang dibeli akan Terdakwa rekap/catat dalam buku, setelah itu Terdakwa mengembalikan kertas sigaret kepada pembeli untuk mengambil hadiah jika nomor yang dibeli keluar, kemudian cara menentukan kemenangan dengan cara apabila nomor (angka) tebakan pembeli muncul (keluar) maka pembeli mendapatkan hadiah (untung) dan pembeli tersebut dinyatakan menang namun apabila nomor (angka) tebakan pembeli tidak muncul (tidak keluar)  maka uang diambil oleh bandar dan dinyatakan hangus (kalah), kemudian setelah jam 22.00 wib Pembelian nomor togel hongkong (HK) ditutup dan selanjutnya Terdakwa menyetorkan Nomor- nomor togel hongkong (HK) kepada Sdr. GUS SUR (Dpo)  dengan nomor telepon  087824091547 , kemudian angka yang keluar nomor judi togel hongkong (HK) tersebut dapat diketahui melalui “ONLINE INTERNET dengan cara mengetik  “Hongkongpools” pada jam 23.00 wib setiap harinya akan keluar  enam digit angka, namun angka yang digunakan hanya empat angka dari belakang yakni angka di ekor atau satuan, angka puluhan, angka ratusan dan angka ribuan, setelah mengetahui nomor yang keluar, Terdakwa akan mencatat nomor Hongkong (HK) tersebut di lembar kertas, kemudian memberitahu kepada para pembeli jika ada nomor yang muncul (menang) kemudian pembeli datang ke rumah Terdakwa untuk  mengambil uang dengan cara menunjukan bukti nomor yang dibelinya kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada pembeli yang menang tersebut;
  • Bahwa uang hasil penjualan nomor togel jenis hongkong (HK) terdakwa setorkan kepada Gus Sur dengan cara Sdr. Gus SUR datang ke rumah Terdakwa dimana sebelumnya Terdakwa telah mengambil keuntungan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari pendapatan omset setiap harinya;
  • Bahwa terdakwa di dalam melakukan penjualan togel, apabila pembeli  membeli 2 (dua) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian pembeli menang atau nomornya  cocok dengan angka yang keluar  dari “Hongkongpools” maka akan mendapatkan hadiah kelipatan 60x (enam puluh kali) menjadi Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pembeli membeli 3 (tiga) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), apabila pembeli menang mendapatkan hadiah kelipatan 400x (empat ratus kali)  menjadi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), apabila pembeli  membeli 4 (empat) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), apabila pembeli menang atau cocok maka akan mendapatkan hadiah  kelipatan 2500 x (dua ribu lima ratus kali) menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah, apabila pembeli membeli bebas (angka ikut) minimal pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , apabila pembeli menang mendapatkan hadiah kelipatan 6x ( enam kali)  menjadi 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pembeli membeli wanalo maksudnya (tiga angka ikut) minimal pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila pembeli menang mendapatkan hadiah kelipatan 20x  (dua puluh kali) menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila pembeli membeli jitu (angka tertentu  pada posisi tertentu) minimal pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila pembeli menang mendapatkan hadiah kelipatan 8x (delapan kali) menjadi Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa di dalam berjualan Togel Nomor Hongkong (HK) adalah setiap hari, yaitu pada hari senin sampai dengan minggu, buka mulai jam 18.30 wib sampai dengan jam 22.00 wib;
  • Bahwa Terdakwa dalam berjualan Togel Nomor Hongkong (HK) ada mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25 % (dua puluh lima persen) dari hasil pendapatan omset penjualan Togel Nomor Hongkong (HK) atau sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya atau setiap buka;
  • Bahwa Terdakwa menjual  Togel jenis Nomor Hongkong (HK) bukan sebagai mata pencaharian utama, karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah berjualan di warung kelontong milik Terdakwa, sedangkan berjualan Togel jenis Nomor Hongkong (HK) hanyalah sebagai pekerjaan sampingan saja;
  • Bahwa dalam permainan judi Togel Nomor Hongkong (HK) tersebut tidak memerlukan adanya keahlian khusus dan hanya mengandalkan keberuntungan semata;
  • Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penjualan Togel Nomor Hongkong (HK) tersebut;

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya