Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) Dany P. Febriyanto, SH. RUSDI HARYANTO Alias TUKUL Bin CIPTO Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-667/O.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI HARYANTO Alias TUKUL Bin CIPTO Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa RUSDI HARYANTO Alias TUKUL Bin CIPTO Alm, pada hari  Selasa tanggal 10  Januari 2017 Sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Karangkajen, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat menurut pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017  saksi BAYUDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di utara Ring Road selatan pom bensin Menukan Yogyakarta sering terajadi adanya peredaran obat obatan selanjutnya Saksi BAYUDI melaporkan ke pimpinan kemudian oleh pimpinan diperitahkan untuk menindaklanjuti, beberapa waktu kemudian saksi BAYUDI meluncur bersama anggota polisi yang lain meluncur ke tempat yang dicurigai  pada saat itu saksi OKTA  melihat sebuah tempat yang digunakan untuk jualan rokok  rame dikunjungi orang yang datang dan pergi. Setelah merasa yakin kemudian saksi BAYUDI saksi OKTA saksi ANGGIT ketiganya adalah anggota Polri mencari tahu pemilik warung dan pemilik warung tersebut ternyata adalah terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat yang dipergunakan untuk jualan rokok sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas kresek warna hitam berisi 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Reklona 2 Clonazepam 2mg, tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprzolam  1  tablet  1mg,  1 (satu) kapsul dalam kemasan  warna ungu  bertuliskan Opizolam Alprazolam 1 mg dan 16 (enam belas ) plastik klip bening @ berisi 10 (sepuluh)  tablet pil warna putih yang  bertuliskan huruf “Y “ ditemukan dilaci bagian atas gerobok asongan milik terdakwa,  setelah di lakukan intrograsi bahwa diakui barang-barang tersebut adalah memang benar milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui sendiri bahwa masih menyimpan di rumahnya.  Dengan keterangan tersebut selanjuynya saksi BAYUDI bersama rekan yang lainnya  melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sewaktu dilakukan penngeledahan di rumah terdakwa dapat ditemukan 20 (dua puluh) plastik klip bening bertuliskan  huruf Y @ 10 (sepuluh) tablet pil warna putih di dalam alamari yang berada didalam kamar tidur terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 97/NPF/2017 tanggal Sembilan belas Januari 2017  yang dibuat dan ditadatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, KOMPOL Ibnu Sutarto, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES  POL  Dr. NURSARMAN SUBANDI, M.Si memperoleh kesimpulan :

  BB-238/2017/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan   REKLONA 2 CLONAZEPAM 2mg tersebut mengandung KLONAZEPAM  dan terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor Urut 30 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
  BB-240/2017/NPF berupa tablet kemasan warna  ungu  bertiliskan OPIZOLAM  1 ALPRAZOLAM 1 mg  tersebut mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;

 

Bahwa obat obatan yang disimpan terdakwa tersebut masuk dalam kategori Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-

 

DAN

 

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa RUSDI HARYANTO Alias TUKUL Bin CIPTO Alm, pada hari  Selasa tanggal 10  Januari 2017 Sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Karangkajen, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat menurut pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan peratuan perundang undangan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017  saksi BAYUDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di utara Ring Road selatan pom bensin Menukan Yogyakarta sering terajadi adanya peredaran obat obatan selanjutnya Saksi BAYUDI melaporkan ke pimpinan kemudian oleh pimpinan diperitahkan untuk menindaklanjuti, beberapa waktu kemudian saksi BAYUDI meluncur bersama anggota polisi yang lain meluncur ke tempat yang dicurigai  pada saat itu saksi OKTA  melihat sebuah tempat yang digunakan untuk jualan rokok  rame dikunjungi orang yang datang dan pergi. Setelah merasa yakin kemudian saksi BAYUDI saksi OKTA saksi ANGGIT ketiganya adalah anggota Polri mencari tahu pemilik warung dan pemilik warung tersebut ternyata adalah terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat yang dipergunakan untuk jualan rokok sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas kresek warna hitam berisi 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Reklona 2 Clonazepam 2mg, tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprzolam  1  tablet  1mg,  1 (satu) kapsul dalam kemasan  warna ungu  bertuliskan Opizolam Alprazolam 1 mg dan 16 (enam belas ) plastik klip bening @ berisi 10 (sepuluh)  tablet pil warna putih yang  bertuliskan huruf “Y “ ditemukan dilaci bagian atas gerobok asongan milik terdakwa,  setelah di lakukan intrograsi bahwa diakui barang-barang tersebut adalah memang benar milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui sendiri bahwa masih menyimpan di rumahnya.  Dengan keterangan tersebut selanjuynya saksi BAYUDI bersama rekan yang lainnya  melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sewaktu dilakukan penngeledahan di rumah terdakwa dapat ditemukan 20 (dua puluh) plastik klip bening bertuliskan  huruf Y @ 10 (sepuluh) tablet pil warna putih di dalam alamari yang berada didalam kamar tidur terdakwa.
 BB-239/2017/NPF berupa tablet kemasan berwarna silver tersebut diatas Negatif  (tidak mengadung Narkotika/ Psikotropika)  tetapi mengandung TRAMODAL HCL termasuk dalam Daftar obat keras / Daftar G;
BB-241/2017/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas Negatif  (tidak mengadung Narkotika/ Psikotropika)  tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  HCL termasuk dalam Daftar obat keras / Daftar G;

Bahwa Obat Keras yang terdaftar dalam daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang di simpan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenangan,  dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian  obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat  dan obat tradisional haruslah yang memiliki ijin praktik kefarmasian .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 198  Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.--------

Pihak Dipublikasikan Ya