| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | Dany P. Febriyanto, SH. | RUSDI HARYANTO Alias TUKUL Bin CIPTO Alm. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-667/O.4.13/Euh.2/03/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa RUSDI HARYANTO Alias TUKUL Bin CIPTO Alm, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 Sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Karangkajen, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat menurut pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 saksi BAYUDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di utara Ring Road selatan pom bensin Menukan Yogyakarta sering terajadi adanya peredaran obat obatan selanjutnya Saksi BAYUDI melaporkan ke pimpinan kemudian oleh pimpinan diperitahkan untuk menindaklanjuti, beberapa waktu kemudian saksi BAYUDI meluncur bersama anggota polisi yang lain meluncur ke tempat yang dicurigai pada saat itu saksi OKTA melihat sebuah tempat yang digunakan untuk jualan rokok rame dikunjungi orang yang datang dan pergi. Setelah merasa yakin kemudian saksi BAYUDI saksi OKTA saksi ANGGIT ketiganya adalah anggota Polri mencari tahu pemilik warung dan pemilik warung tersebut ternyata adalah terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat yang dipergunakan untuk jualan rokok sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas kresek warna hitam berisi 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Reklona 2 Clonazepam 2mg, tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprzolam 1 tablet 1mg, 1 (satu) kapsul dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam Alprazolam 1 mg dan 16 (enam belas ) plastik klip bening @ berisi 10 (sepuluh) tablet pil warna putih yang bertuliskan huruf “Y “ ditemukan dilaci bagian atas gerobok asongan milik terdakwa, setelah di lakukan intrograsi bahwa diakui barang-barang tersebut adalah memang benar milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui sendiri bahwa masih menyimpan di rumahnya. Dengan keterangan tersebut selanjuynya saksi BAYUDI bersama rekan yang lainnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sewaktu dilakukan penngeledahan di rumah terdakwa dapat ditemukan 20 (dua puluh) plastik klip bening bertuliskan huruf Y @ 10 (sepuluh) tablet pil warna putih di dalam alamari yang berada didalam kamar tidur terdakwa. BB-238/2017/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan REKLONA 2 CLONAZEPAM 2mg tersebut mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor Urut 30 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
Bahwa obat obatan yang disimpan terdakwa tersebut masuk dalam kategori Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-
DAN
KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa RUSDI HARYANTO Alias TUKUL Bin CIPTO Alm, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 Sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Karangkajen, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat menurut pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan peratuan perundang undangan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 saksi BAYUDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di utara Ring Road selatan pom bensin Menukan Yogyakarta sering terajadi adanya peredaran obat obatan selanjutnya Saksi BAYUDI melaporkan ke pimpinan kemudian oleh pimpinan diperitahkan untuk menindaklanjuti, beberapa waktu kemudian saksi BAYUDI meluncur bersama anggota polisi yang lain meluncur ke tempat yang dicurigai pada saat itu saksi OKTA melihat sebuah tempat yang digunakan untuk jualan rokok rame dikunjungi orang yang datang dan pergi. Setelah merasa yakin kemudian saksi BAYUDI saksi OKTA saksi ANGGIT ketiganya adalah anggota Polri mencari tahu pemilik warung dan pemilik warung tersebut ternyata adalah terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat yang dipergunakan untuk jualan rokok sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas kresek warna hitam berisi 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Reklona 2 Clonazepam 2mg, tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprzolam 1 tablet 1mg, 1 (satu) kapsul dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam Alprazolam 1 mg dan 16 (enam belas ) plastik klip bening @ berisi 10 (sepuluh) tablet pil warna putih yang bertuliskan huruf “Y “ ditemukan dilaci bagian atas gerobok asongan milik terdakwa, setelah di lakukan intrograsi bahwa diakui barang-barang tersebut adalah memang benar milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui sendiri bahwa masih menyimpan di rumahnya. Dengan keterangan tersebut selanjuynya saksi BAYUDI bersama rekan yang lainnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sewaktu dilakukan penngeledahan di rumah terdakwa dapat ditemukan 20 (dua puluh) plastik klip bening bertuliskan huruf Y @ 10 (sepuluh) tablet pil warna putih di dalam alamari yang berada didalam kamar tidur terdakwa. Bahwa Obat Keras yang terdaftar dalam daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang di simpan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan, dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional haruslah yang memiliki ijin praktik kefarmasian . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
