1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama ibu Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/3642/AK/D/BU/2004 tanggal 9 September 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara dan telah tercatat dalam register akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Pengantar Nomor : 474.1/0695.5 tanggal 19 April 2021 yang semula MARDIYAH dirubah menjadi MARGINEM;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon diatas dalam buku register yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |