Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2018/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.JOKO PERMONO
2.Andika Puspitasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 12 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOKO PERMONO
2Andika Puspitasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.582.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 110..582.600.,- (seratus sepuluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak