Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Btl 1.Embun Sumunaringtyas, SH
2.Muninggar Setyani, SH
TRIO RAHMAWAN Alias WEK WEK Bin SURATMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-514/M.4.12.3/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH
2Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIO RAHMAWAN Alias WEK WEK Bin SURATMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

---------------Bahwa ia terdakwa TRIO RAHMAWAN Alias WEK WEK Bin SURATMAN pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 16.00 wib  atau setidak-tidak dalam bulan Juli dalam  tahun 2023 bertempat  di Dusun Ngimbang RT. 21 Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-

Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa berjalan kaki melewati rumah saksi AVI YULIONO di Dusun Ngimbang RT. 21 Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul,  dan melihat  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol AB 6646 OT warna merah yang diparkir di depan rumah dengan anak kunci yang masih menancap di kontak sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa memastikan keadaan aman. Setelah merasa aman, terdakwa memundurkan sepeda motor, dan mendorongnya menjauh dari rumah saksi AVI YULIONO, setelah itu terdakwa menyalakannya dan membawanya pergi tanpa izin dan sepengetahuan saksi AVI YULIONO selaku pemiliknya.--------------------------------------------------------

 

-

Bahwa selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol AB 6646 OT melalui akun facebook miliknya yakni ‘LASKAR SENJA” dan “TRIO RAHMAWAN” yang berhasil terjual dengan harga Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)  yang  penyerahannya dengan cara COD di Warmindo Sonopakis.--------------------------------------------------

 

-

Bahwa  perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AVI YULIONO mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------

 

---------------Perbuatan  terdakwa TRIO RAHMAWAN Alias WEK WEK Bin SURATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya