|
|
---------------Bahwa ia terdakwa TRIO RAHMAWAN Alias WEK WEK Bin SURATMAN pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidak dalam bulan Juli dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Ngimbang RT. 21 Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa berjalan kaki melewati rumah saksi AVI YULIONO di Dusun Ngimbang RT. 21 Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol AB 6646 OT warna merah yang diparkir di depan rumah dengan anak kunci yang masih menancap di kontak sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa memastikan keadaan aman. Setelah merasa aman, terdakwa memundurkan sepeda motor, dan mendorongnya menjauh dari rumah saksi AVI YULIONO, setelah itu terdakwa menyalakannya dan membawanya pergi tanpa izin dan sepengetahuan saksi AVI YULIONO selaku pemiliknya.--------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol AB 6646 OT melalui akun facebook miliknya yakni ‘LASKAR SENJA” dan “TRIO RAHMAWAN” yang berhasil terjual dengan harga Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang penyerahannya dengan cara COD di Warmindo Sonopakis.--------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AVI YULIONO mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------
|
|
|
---------------Perbuatan terdakwa TRIO RAHMAWAN Alias WEK WEK Bin SURATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------
|