| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa YUDHI PRAMONO Als KOMAL Bin YOSEP IWAN KARUNTU pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di JJLS di Dsn.Tegalsari Kal.Srigading, Kap.Sanden, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wib mendatangi rumah HADI WALUYO di Dsn.Surowangsan Rt.003/019 Kel.Sukoharjo, Kec.Ngaglik Kab.Sleman untuk meminjam genset milik warga dusun selama 2 (dua) hari, terdakwa juga menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up No.Pol.AB-8390-FU warna hitam tahun 2017 plus driver milik saksi BASIYO BASUKI alamat Surowangsan Rt.003 Rw.019, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Saat itu terdakwa menyuruh saksi BASIYO BASUKI untuk mengambil genset di rumah saksi HADI WALUYO yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi BASIYO BASUKI.
- Selanjutnya terdakwa sekitar pukul 19.00 Wib mendatangi rumah saksi BASIYO BASUKI dan meminta tolong untuk mengantar terdakwa ke JJLS Dsn.Tegalsari, Kal.Srigading, Kec.Sanden, Kab.Bantul dengan kata-kata “Ayo terke borkar wesiku” (ayo antar aku untuk membongkar besi milikku) karena setahu saksi BASIYO BASUKI pekerjaan terdakwa membuat, memasang dan membongkar baliho dan terdakwa mempunyai CV yang bergerak di bidang tersebut sehingga saksi BASIYO BASUKI bersedia mengantar terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi BASIYO BASUKI berangkat ke JJLS dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu No.Pol.AB-8390-FU berikut peralatan yang dibawa seperti genset dan gerinda untuk memotong baliho yang ditaruh di bak mobil.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib sampai di lokasi JJLS kemudian memarkirkan mobil di parkiran sebelah barat baliho menghadap ke barat, saat itu saksi BASIYO BASUKI langsung tidur di dalam mobil, selanjutnya terdakwa mempersiapkan alat berupa genset dan gerinda kemudian memotong baliho ukuran kecil yang terpasang di sebelah barat baliho, setelah selesai kemudian terdakwa memotong Baliho besar di sebelah timurnya milik kantor BPBD Kab.Bantul, tanpa seijin pemiliknya terdakwa memotong baliho di bagian paling bawah dan setelah baliho roboh terdakwa potong-potong 2 (dua) meteran dan dinaikkan ke dalam bak pick up, saat itu ada mobil patroli dari kepolisian yang berhenti dan menanyakan kepada terdakwa “kok dipotong kenapa pak” dan dijawab terdakwa “iya, karena sudah keropos dan membahayakan pengguna jalan dan akan pindah di tempat lain” selain itu terdakwa mengatakan bahwa pemotongan baliho atas perintah pihak terkait sehingga pihak kepolisian tidak curiga atas perbuatan terdakwa tersebut.
- Bahwa setelah pihak kepolisian pergi dari lokasi JJLS, terdakwa membangunkan saksi BASIYO BASUKI dan kembali ke gudang milik terdakwa, selanjutnya besi yang sudah terdakwa potong-potong diturunkan, selang sehari kemudian terdakwa menjual besi tersebut ke tukang rosok keliling yang datang ke gudang terdakwa, besi dibeli dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per kilonya dan terdakwa mendapatkan uang dari hasil menjual besi potongan dari baliho sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib saat terdakwa sedang nengambil tanpa ijin rambu-rambu lalu lintas milik DISHUB di daerah Imogiri terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Sanden dan terdakwa mengakui perbuatan mengambil tanpa ijin baliho di JJLS di Dsn.Tegalsari Kal.Srigading Kec.Sanden Kab.Bantul pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib.
- Akibat perbuatan terdakwa, kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bantul menderita kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |