Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika) HENI INDRI ASTUTI,SH KRISTIANTORO Als. SIOM Bin PAING HARJANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1241/0.4.13/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIANTORO Als. SIOM Bin PAING HARJANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa terdakwa KRISTIANTORO Als. SIOM Bin PAING HARJANTO, pada hari Kamis tanggal  08 Maret 2018 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat  di rumah EKO WIDIYANTO Alis KODOK yang beralamat di Dusun Ngireng-ireng Rt.002, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV berupa 23 ( dua puluh tiga ) butir Pil jenis Bromazepam

      ATAU

      KEDUA :

Bahwa ia terdakwa KRISTIANTORO Als. SIOM Bin PAING HARJANTO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu di atas,  secara tanpa hak, menerima penyerahan psikotropika selain yang  ditetapkan  dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)

Pihak Dipublikasikan Ya