Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
263/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Muninggar Setyani, SH 2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H |
1.REZA NUR SEPTIAN Als KUTOL Bin MISKAM (Alm) 2.ANDI FERIANANTO Als BAJIL Bin LEGIMIN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 263/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2780/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa terdakwa I REZA NUR SEPTIAN ALS KUTOL BIN MISKAN (ALM) dan terdakwa II ANDI FERIANANTO ALS BAJIL BIN LEGIMAN pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Keputren, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa I REZA NUR SEPTIAN ALS KUTOL I berada di gazebo lapangan parkir Museum Sumur Gemuling, kemudian terdakwa ANDI FERI ANANTO II lewat dan terdakwa I REZA panggil kemudian terdakwa II ANDI FERI ANANTO mendatangi terdakwa I REZA, kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa I REZA NUR SEPTIAN bersama dengan terdakwa II ANDI FERI ANANTO pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Skydrive, warna hitam, No.Pol AB 4039 KA untuk mencari sasaran barang yang akan diambil, selanjutnya terdakwa I REZA NUR membonceng di belakang kemudian sekira 200 meter berhenti di pinggir jalan terdakwa II ANDI FERI ANANTO mengajak terdakwa I Reza Nur mendekati saksi Anak Muhammad Habib Al Buchori yang sedang memegang Handphone bersama temannya, kemudian terdakwa I REZA mendekati saksi Anak Muhammad Habib Al Buchori dan meminjam Handphone kepada saksi Anak Muhammad Habib Al Buchori dengan mengatakan “dek nyilih HP ne tak nggo nelpon koncoku” (dik pinjam Handphone nya mau saya pakai untuk menelpon teman saya) kemudian karena percaya saksi Anak Muhammad Habib Al Buchori menyerahkan Hanphone nya yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 40 Pro, warna obsidian black/abu abu hitam, nomor IMEI 1 : 359400291398427, nomor IMEI 2 : 359400291398435 kepada terdakwa I REZA NUR SEPTIAN kemudian terdakwa I REZA NUR SEPTIAN menyerahkan Handphone tersebut kepada terdakwa II ANDI FERI ANANTO, kemudian terdakwa REZA NUR SEPTIAN I dan terdakwa ANDI FERI ANANTO II langsung pergi tanpa memulangkan kembali HP tersebut kepada Anak Muhammad Al Buchori dari lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa I REZA NUR SEPTIAN mengatakan kepada terdakwa IIANDI FERI ANANTO “HP ne gowonen sek” (Handphone nya kamu bawa dulu) kemudian terdakwa I REZA NUR SEPTIAN dan terdakwa II ANDI FERI ANANTO Pulang kerumah masing-masing, kemudian pada hari Rabu 26 Juni 2024 terdakwa II ANDI FERI ANANTO menjual 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 40 warna Obsidian black / abu abu hitam tersebut di konter di daerah Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul dengan harga Rp1.000.000.,- (satu juta rupiah) tanpa ijin saksi ROKHIB (ayah dari saksi anak Muhammad Habib Al Buchori). Bahwa karena saksi anak Muhammad Habib Al Buchori merasa kehilangan Hand Phone yang dipinjam terdakwa I REZA NUR SEPTIAN tersebut kemudian saksi anak Muhammad Habib Al Buchori pulang kerumah kemudian menemui ayahnya yaitu saksi ROKHIB yang merupakan pemilik 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 40 Pro, warna obsidian black/abu abu hitam,selanjutnya menceritakan bahwa Handphone milik saksi Rokhib tersebut dipijam terdakwa I REZA NUR SEPTIAN dan terdakwa II ANDI FERI ANANTO namun tidak dikembalikan , selanjutnya saksi ROKHIB mencari keberadaan kedua terdakwa bersama saksi MURDIYANTO dan melaporkan perbuatan para terdakwa di Polsek Pleret untuk diproses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan para terdakwa, Saksi ROKHIB mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------
KEDUA Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa I REZA NUR SEPTIAN ALS KUTOL I berada di gazebo lapangan parkir Museum Sumur Gemuling, kemudian terdakwa ANDI FERI ANANTO II lewat dan terdakwa I REZA panggil kemudian terdakwa II ANDI FERI ANANTO mendatangi terdakwa I REZA, kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa I REZA NUR SEPTIAN bersama dengan terdakwa II ANDI FERI ANANTO pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Skydrive, warna hitam, No.Pol AB 4039 KA untuk mencari sasaran barang yang akan diambil, selanjutnya terdakwa I REZA NUR membonceng di belakang kemudian sekira 200 meter berhenti di pinggir jalan terdakwa II ANDI FERI ANANTO mengajak terdakwa I Reza Nur mendekati saksi Anak Muhammad Habib Al Buchori yang sedang memegang Handphone bersama temannya, kemudian terdakwa I REZA mendekati saksi Anak Muhammad Habib Al Buchori dan meminjam Handphone kepada saksi Anak Muhammad Habib Al Buchori dengan mengatakan “dek nyilih HP ne tak nggo nelpon koncoku” (dik pinjam Handphone nya mau saya pakai untuk menelpon teman saya) kemudian karena percaya saksi Anak Muhammad Habib Al Buchori menyerahkan Hanphone nya yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 40 Pro, warna obsidian black/abu abu hitam, nomor IMEI 1 : 359400291398427, nomor IMEI 2 : 359400291398435 kepada terdakwa I REZA NUR SEPTIAN kemudian terdakwa I REZA NUR SEPTIAN menyerahkan Handphone tersebut kepada terdakwa II ANDI FERI ANANTO, kemudian terdakwa REZA NUR SEPTIAN I dan terdakwa ANDI FERI ANANTO II langsung pergi tanpa memulangkan kembali HP tersebut kepada Anak Muhammad Al Buchori dari lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa I REZA NUR SEPTIAN mengatakan kepada terdakwa IIANDI FERI ANANTO “HP ne gowonen sek” (Handphone nya kamu bawa dulu) kemudian terdakwa I REZA NUR SEPTIAN dan terdakwa II ANDI FERI ANANTO Pulang kerumah masing-masing, kemudian pada hari Rabu 26 Juni 2024 terdakwa II ANDI FERI ANANTO menjual 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 40 warna Obsidian black / abu abu hitam tersebut di konter di daerah Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul dengan harga Rp1.000.000.,- (satu juta rupiah) tanpa ijin saksi ROKHIB (ayah dari saksi anak Muhammad Habib Al Buchori). Bahwa karena saksi anak Muhammad Habib Al Buchori merasa kehilangan Hand Phone yang dipinjam terdakwa I REZA NUR SEPTIAN tersebut kemudian saksi anak Muhammad Habib Al Buchori pulang kerumah kemudian menemui ayahnya yaitu saksi ROKHIB yang merupakan pemilik 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 40 Pro, warna obsidian black/abu abu hitam,selanjutnya menceritakan bahwa Handphone milik saksi Rokhib tersebut dipijam terdakwa I REZA NUR SEPTIAN dan terdakwa II ANDI FERI ANANTO namun tidak dikembalikan , selanjutnya saksi ROKHIB mencari keberadaan kedua terdakwa bersama saksi MURDIYANTO dan melaporkan perbuatan para terdakwa di Polsek Pleret untuk diproses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan para terdakwa, Saksi ROKHIB mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |