Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2022/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH GALIH ANANTO PRASETIYO bin WAHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-825/M.4.12.3/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH ANANTO PRASETIYO bin WAHADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ATIK UTAMI, S.H., DkkGALIH ANANTO PRASETIYO bin WAHADI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa GALIH ANANTO PRASETIYO Bin WAHADI pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022 Nogosari Rt.008 Kak. Sumberagung Kap. Jetis Kab. Bantul atau  setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB saksi Darmawan bersama rekan-rekan dari Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Abdul dan saat dilakukan penggeleledahan ditemukan 180 (seratus delapan puluh) butir pil sapi dan setelah diinterogasi bahwa pil tersebut dibeli dari saksi Ricko selanjutnya saksi Darmawan beseta dengan Tim Sat Res Narkoba langsung mencari keberadaan saksi Ricko hingga akhirnya pada hari itu juga pada pukul 18.30 wib berhasil mengamankan saksi Ricko di daerah Jl. Veteran Umbulharjo dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) butir pil sapi kemudian setelah dilakukan interogasi, saksi Ricko mengakui telah menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil sapi kepada Sdr. Abdul dan saksi Ricko juga mengakui mendapatkan pil sapi tersebut dari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 bok yang masing-masing bok nya berisi 100 (seratus) butir pil sapi selanjutnya saksi Darmawan bersama rekan-rekan dari Sat Res Narkoba Polres Bantul kembali mencari keberadaan terdakwa dan dihari yang sama juga pada pukul 19.30 wib di daerah Nogosari Rt. 008 Kal. Sumberagung Kap. Jetis Kab. Bantul terdakwa berhasil diamankan selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas kemasan rokok Aspro yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) buah plastic klip bening yang setiap plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan uang hasil penjualan dari Saksi Ricko sebanyak Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan diakui oleh terdakwa bahwa mendapatkan pil tersebut dari Sdr. Mbendol (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 321/NOF/2022 tanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, ST  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :

BB-728/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G.


----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya