Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2023/PN Btl Muhammad Halim Arrosyid 1.Timbangan Ginting
2.Yuliani, A.Md
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Halim Arrosyid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Intan Eka Putri, S.H.Muhammad Halim Arrosyid
Tergugat
NoNama
1Timbangan Ginting
2Yuliani, A.Md
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY WIJONARKO,SHTimbangan Ginting
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Desi PratiwiKantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah obyek sengketa.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sawah seluas 429 m2 Sertifikat Hak Milik No. 02567, Surat Ukur/GS : tgl 6 November 2002 No. 00874/Wirokerten/2002 atas nama Timbangan Ginting yang terletak di Dusun Sampangan, Desa Wirokerten, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, DIY dengan batas-batas sebagai berikut :

            - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sunardi

            - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tukiran

            - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kampung

            - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Pleret

  1. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 02567, Surat Ukur/GS : tgl 6 November 2002  No. 00874/Wirokerten/2002 setelah diambil dari PT BPR Sumber Artha kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat I untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak MIlik No. 02567, Surat Ukur/GS : tgl 6 November 2002 No. 00874/Wirokerten/2002 atas nama Timbangan Ginting (Tergugat I) kepada Penggugat.
  3. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses balik nama dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 02567 seluas 429 m2 Surat Ukur/GS : tgl 6 November 2002 No. 00874/Wirokerten/2002 atas nama Timbangan Ginting (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat dan putusan ini sebagai dasar untuk proses balik nama oleh Turut Tergugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian tersebut di atas kepada Penggugat berupa ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.051.330.000 (Satu Milyar Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian:
  5. Biaya pelunasan di BRI Unit Banguntapan pada 8 Februari 2010 sebesar Rp. 35.750.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pada saat pelunasan Ibu Kandung Penggugat harus menjual Emas Ibu Kandung Penggugat seberat 90 gram dan jika diperhitungkan harga pada tahun 2023 menjadi sebesar   Rp. 93.330.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
  6. Biaya pengurusan sengketa yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
  7. Biaya kehilangan aset atas objek sengketa sebesar Rp 858.000.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
  8. Dan kerugian immateriil akibat waktu, tenaga, dan psikis yang sangat tertekan akibatperbuatanTergugat Iyang tiadahenti- hentinya kepada Penggugat sejak tahun 2010 sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
  9. Sehingga jumlah seluruhnya 1.051.330.000,00 (Sebelas Milyar Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), sampai dengan pihak Para Tergugat membayar kewajibannya secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya dalam tempo 8 (delapan) hari sejak putusan Pengadilan dalam perkara ini dijatuhkan.
  10. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannnya melaksanakan Putusan Pengadilan, terhitung sejak 8 (delapan) hari putusan dijatuhkan sampai dilaksanakan untuk seluruhnya amar Putusan Pengadilan dalam Perkara ini.
  11. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Voorraad ), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa banding, kasasi atau Verzet.
  12. Membebankan kepada  Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak