| Dakwaan |
Bahwa ia laki-laki bernama SUTRIS NUGROHO Alias EDO Bin SAMPANG WIDODO dimulai pada hari SENIN tanggal 7 November 2015 sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan pada hari Minggu tanggal 29 November 2015 sekira pukul 21.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 di Dusun Sutopadan RT 04 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah turut melakukan perbuatan zina, sedang diketahuinya bahwa kawannya itu bersuami, dilakukan berulang-ulang namun haruslah dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan Perbuatan tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|