Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2020/PN Btl SUPARTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama Ibu Pemohon yang semula Karsiem menjadi Kanem
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul No 2328/Ist./1992, tertanggal 1 Desember 1992 dari Karsiem menjadi Kanem
  4. Membebankan biaya yang timbul; dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak