Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
202/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Penuntut Umum 1.Penuntut Umum 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH 2.IRDHANY KUSMARASARI, SH 2.Irdhany Kusmarasari, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
AGUS SUNARYO Alias CODOT Bin SLAMET | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2095/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia terdakwa AGUS SUNARYO alias CODOT bersama-bersama dengan saksi FIKI ADIANSAH alias FIKI dan saksi KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI alias AJI (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Dusun Sedayu RT.54 Argosari, Sedayu, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hokum yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki dengan melawan hukum yang dilakuan dimalam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------ Bermula pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIb, terdakwa, saksi FIKI ADIANSAH dan saksi KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI pergi memancing di daerah Payaman, Argorejo, Sedayu, Bantul kemudian saat pulang melintas di Dusun Sedayu Rt.54, Argosari, Sedayu, Bantul dan melihat ada 1 (satu) unit speda motor Yamaha RX King Nopol AB 5784 NS warna hijau yang terparkir di depan teras rumah, kemudian terdakwa, saksi FIKI ADIANSAH dan saksi KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara saksi FIKI ADIANSAH mendekat ke sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan gunting lalu mendorongnya, sedangkan terdakwa dan saksi KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI menunggu di pos ronda, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan bergantian dengan saksi KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI mendorong dengan kaki (distep) dan membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI tanpa seijin dan spengetahuan dari saksi IRVAN RIZKY RAMADHON selaku pemiliknya, lalu sekira pukul 06.00 WIb saksi FIKI ADIANSAH membawa sepeda motor tersebut dan menggadaikannya dengan harga Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada ibu saksi FIKI ADIANSAH dan keperluan sehari-hari dari saksi FIKI ADIANSAH, akibat perbuatan terdakwa, saksi FIKI ADIANSAH dan saksi KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI maka saksi IRVAN RIZKY RAMADHON megalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah). ---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |