Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Narkotika) JUNITA ASTUTI, SH, MH ARFIAN NOVIANTO als FIAN bin SUKARDI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1353/M.4.12.3/Enz.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFIAN NOVIANTO als FIAN bin SUKARDI alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Ia  Terdakwa ARFIAN NOVIANTO Alias FIAN Bin SUKARDI  pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat di Dusun Jaranan RT. 01 Kal. Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- 
• Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 10.00 saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra masing-masing anggota Kepolisian Resort Bantul dari Unit Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah kost beralamat Potorono RT. 01 Kal. Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul sering digunakan sebagai tempat untuk pesta narkoba jenis shabu selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi Dony Laksmana yang saat itu sedang mempersiapkan bekal hendak bepergian ke Surabaya kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi Dony Laksmana namun tidak ditemukan barang berupa sabu dan hanya ditemukan alat hisap sabu setelah dilakukan introgasi saksi Dony Laksmana mengakui terakhir menggunakan sabu hari Kamis  tanggal 18 Februari sekira jam 12.00 Wib yang sabunya dibeli dari Terdakwa Arfian Novianto Alias Fian.
• Bahwa selanjutnya saksi Dony Laksmana dan saksi Irfan Sanusi dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Bantul namun dalam perjalanan Handphone milik saksi Dony Laksmana dihubungi oleh Istri Dony Laksmana yang mangabarkan kalua Terdakwa Arfian Novianto Alias Fian berada di Kost selanjutnya saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra segera menuju Kost saksi Dony Laksmana dan mengamankan Terdakwa Arfian Novianto Alias Fian yang mengaku masih menyimpan paket sabu dan lintingan ganja serta Alprazolam di kamar kostnya beralamat di Dusun Jaranan RT. 01 Kal. Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 02.30 Wib saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra menggeledah kamar Kost dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah Power Bank warna biru kombinasi Putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket diduga sabu, 1 (satu) buah lintingan warna coklat yang diduga berisi ganja dan 2 (dua) Tablet Alprazolam.    
• Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat sekitar 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram tersebut tidak ada ijin dari Instansi yang berwenang.
• Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor : 590/NNF/2021 tanggal 02 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH. 2. Ibnu Sutarto, ST. 3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan Nur Taufik, ST. yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
             Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : 
1. BB- 1332/2021/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
2. BB- 1333/2021/NNF berupa daun dan biji dalam linting rokok tersebut diatas adalah ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. BB- 1334/2021/NNF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 lampiran UURI No. 5 tahun 1997 tenbtang Psikotropika.
  
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa ARFIAN NOVIANTO Alias FIAN Bin SUKARDI (Alm)  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------
 
DAN
KEDUA
-----Bahwa Ia  Terdakwa ARFIAN NOVIANTO Alias FIAN Bin SUKARDI  pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat di Dusun Jaranan RT. 01 Kal. Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------- 
• Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 10.00 saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra masing-masing anggota Kepolisian Resort Bantul dari Unit Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah kost beralamat Potorono RT. 01 Kal. Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul sering digunakan sebagai tempat untuk pesta narkoba jenis shabu selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi Dony Laksmana yang saat itu sedang mempersiapkan bekal hendak bepergian ke Surabaya kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi Dony Laksmana namun tidak ditemukan barang berupa sabu dan hanya ditemukan alat hisap sabu setelah dilakukan introgasi saksi Dony Laksmana mengakui terakhir menggunakan sabu hari Kamis  tanggal 18 Februari sekira jam 12.00 Win yang sabunya dibeli dari Terdakwa Arfian Novianto Alias Fian.
• Bahwa selanjutnya saksi Dony Laksmana dan saksi Irfan Sanusi dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Bantul namun dalam perjalanan Handphone milik saksi Dony Laksmana dihubungi oleh Istri Dony Laksmana yang mangabarkan kalua Terdakwa Arfian Novianto Alias Fian berada di Kost selanjutnya saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra segera menuju Kost saksi Dony Laksmana dan mengamankan Terdakwa Arfian Novianto Alias Fian yang mengaku masih menyimpan paket sabu dan lintingan ganja serta Alprazolam di kamar kostnya beralamat di Dusun Jaranan RT. 01 Kal. Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 02.30 Wib saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra menggeledah kamar Kost dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah Power Bank warna biru kombinasi Putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket diduga sabu, 1 (satu) buah lintingan warna coklat yang diduga berisi ganja dan 2 (dua) Tablet Alprazolam.   
• Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 0.38 (Nol Koma tiga puluh delapan) gram  tersebut tidak ada ijin dari Instansi yang berwenang.
• Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor : 590/NNF/2021 tanggal 02 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH. 2. Ibnu Sutarto, ST. 3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan Nur Taufik, ST. yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
             Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : 
1. BB- 1332/2021/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
2. BB- 1333/2021/NNF berupa daun dan biji dalam linting rokok tersebut diatas adalah ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. BB- 1334/2021/NNF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 lampiran UURI No. 5 tahun 1997 tenbtang Psikotropika.
  
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa ARFIAN NOVIANTO Alias FIAN Bin SUKARDI (Alm)  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------
 
DAN
KETIGA
--------- Bahwa Ia  Terdakwa ARFIAN NOVIANTO Alias FIAN Bin SUKARDI  pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat di Dusun Jaranan RT. 01 Kal. Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
• Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 10.00 saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra masing-masing anggota Kepolisian Resort Bantul dari Unit Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah kost beralamat Potorono RT. 01 Kal. Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul sering digunakan sebagai tempat untuk pesta narkoba jenis shabu selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi Dony Laksmana yang saat itu sedang mempersiapkan bekal hendak bepergian ke Surabaya kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi Dony Laksmana namun tidak ditemukan barang berupa sabu dan hanya ditemukan alat hisap sabu setelah dilakukan introgasi saksi Dony Laksmana mengakui terakhir menggunakan sabu hari Kamis  tanggal 18 Februari sekira jam 12.00 Win yang sabunya dibeli dari Terdakwa Arfian Novianto Alias Fian.
• Bahwa selanjutnya saksi Dony Laksmana dan saksi Irfan Sanusi dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Bantul namun dalam perjalanan Handphone milik saksi Dony Laksmana dihubungi oleh Istri Dony Laksmana yang mangabarkan kalua Terdakwa Arfian Novianto Alias Fian berada di Kost selanjutnya saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra segera menuju Kost saksi Dony Laksmana dan mengamankan Terdakwa Arfian Novianto Alias Fian yang mengaku masih menyimpan paket sabu dan lintingan ganja serta Alprazolam di kamar kostnya beralamat di Dusun Jaranan RT. 01 Kal. Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 02.30 Wib saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra menggeledah kamar Kost dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah Power Bank warna biru kombinasi Putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket diduga sabu, 1 (satu) buah lintingan warna coklat yang diduga berisi ganja dan 2 (dua) Tablet Alprazolam.   
• Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 Mg tidak ada ijin dari Instansi yang berwenang.
• Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor : 590/NNF/2021 tanggal 02 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH. 2. Ibnu Sutarto, ST. 3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan Nur Taufik, ST. yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
             Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : 
1. BB- 1332/2021/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
2. BB- 1333/2021/NNF berupa daun dan biji dalam linting rokok tersebut diatas adalah ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. BB- 1334/2021/NNF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 lampiran UURI No. 5 tahun 1997 tenbtang Psikotropika.
  
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa ARFIAN NOVIANTO Alias FIAN Bin SUKARDI (Alm)  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya