| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Muninggar Setyani, SH 2.Meladissa Arwasari, SH |
SOFYAN HADI alias LOPES bin (alm) SUPANGI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-268/M.4.12.3/Enz.2/01/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa SOFYAN HADI Alias LOPES Bin (Alm) SUPANGI pada hari Minggu, tanggal 01 Oktober 2023, sekira pukul 01.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2023, bertempat di rumah tedakwa Sofyan Hadi als Lopes bin alm SUPANGI yang beralamat di Sleman III Rt 5 Rw 9 Kal Triharjo Kap Sleman Kab Sleman, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini, , yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira jam 20.00 wib saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan diwilayah Kasihan Bantul diseputaran SMKI Kasihan dikarenakan saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul beserta tim mendapatkan informasi kalau diwilayah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.namun belum didapatkan hasil, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan kembali penyeledikan diseputaran SMKI Kasihan Bantul. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB ada dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor dan berhenti di barat jalan depan warung burjo yang kemudian datang satu orang lagi yang langsung berbincang dan seperti bertransaksi sesuatu dan saat itu orang yang datang terakhir langsung pergi mengendarai sepeda motor maka saat itu langsung dilakukan pembuntutan dan ternyata berhenti didepan Alfamart. Orang yang kita ikuti tersebut masuk ke Alfamart dan setelah keluar orang yang diketahui bernama ARNESTO tersebut diamankan dan dalam penggeledahan dapat ditemukan 2 (dua) bekas bungkus rokok yang setiap bungkus rokok berisi 100 (saratus) butir pil warna putih berlambang Y milik ARNESTO. Dalam introgasi pil tersebut hasil pembelian dari YUSUF di depan SMKI Kasihan, Bantul. Dari keterangan tersebut maka saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul berusaha mengamankan YUSUF dan YUSUF masih berada didepan warung burjo di seberang jalan SMKI Kaishan Bantul. Setelah YUSUF dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA Mild yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. Pada saat itu YUSUF memberikan keterangan kalau pil diperoleh dari orang yang bernama saksi IMAM. Kemudian dengan mengajak YUSUF saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul berusaha mencari orang yang bernama saksi IMAM ISMEDI. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira jam 00.30 Wib dikontrakan di Patran RT 005/RW 014, Kal. Sinduadi, Kap. Mlati, Kab. Sleman , saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul dapat melakukan penangkapan terhadap saksi IMAM. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi IMAM dan mengaku kalau telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada YUSUF. Setelah di lakukan penggeledahan terhadap saksi IMAM tidak ditemukan barang berupa pil dan hanya dapat di temukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy J2 Prime warna silver hitam dengan nomor WA 0882008971341 yang digunakan untuk bertransaksi dalam penjualan maupun pembelian pil warna putih berlambang Y. Kemudian saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul melakukan interogasi terhadap saksi IMAM dan mengaku bahwa pil yang dijual kepada YUSUF tersebut dibeli dari terdakwa SOFYAN HADI alias LOPES di rumahnya yang beralamat di Sleman III RT. 005/RW. 009, Kal. Triharjo, Kap. Sleman, Kab. Sleman sebanyak 1 (satu) Toples atau 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dari keterangan saksi IMAM tersebut selanjutnya saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul melakukan pencarian terhadap terdakwa SOFYAN HADI alias LOPES dirumahnya. Bahwa Pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira jam 01.50 Wib saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul dapat mengamankan terdakwa SOFYAN HADI alias LOPES dirumahnya dengan alamat di Sleman III RT. 005/RW. 009, Kal. Triharjo, Kap. Sleman, Kab. Sleman. Pada saat itu terdakwa SOFYAN HADI alias LOPES juga mengakui kalau telah menjual pil kepada saksi IMAM. Selanjutnya saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul melakukan penggledahan dan dapat di temukan barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya terdapat 50 (lima puluh) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, Uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI 4X warna hitam dengan nomor WA 085229826565. Selanjutnya saksi bersama rekan setim membawa terdakwa SOFYAN HADI alias LOPES beserta barang bukti ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa Sofyan Hadi als Lopes bin alm SUPANGI Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-6277/2023/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
