Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
SOFYAN HADI alias LOPES bin (alm) SUPANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-268/M.4.12.3/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN HADI alias LOPES bin (alm) SUPANGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa SOFYAN HADI Alias LOPES Bin (Alm) SUPANGI pada hari Minggu, tanggal 01 Oktober 2023, sekira pukul 01.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2023, bertempat di rumah tedakwa Sofyan Hadi als Lopes bin alm SUPANGI yang beralamat di Sleman III Rt 5 Rw 9 Kal Triharjo Kap Sleman Kab Sleman, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini, , yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira jam 20.00 wib saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul  melakukan penyelidikan diwilayah Kasihan Bantul diseputaran SMKI Kasihan dikarenakan saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul beserta tim mendapatkan informasi kalau diwilayah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.namun belum didapatkan hasil, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan kembali penyeledikan diseputaran SMKI Kasihan Bantul. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB ada dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor dan berhenti di barat jalan depan warung burjo yang kemudian datang satu orang lagi yang langsung berbincang dan seperti bertransaksi sesuatu dan saat itu orang yang datang terakhir langsung pergi mengendarai sepeda motor maka saat itu langsung  dilakukan pembuntutan dan ternyata berhenti didepan Alfamart. Orang yang kita ikuti tersebut masuk ke Alfamart  dan setelah keluar orang yang diketahui bernama ARNESTO tersebut diamankan dan dalam penggeledahan dapat ditemukan 2 (dua) bekas bungkus rokok yang setiap bungkus rokok berisi 100 (saratus) butir pil warna putih berlambang Y milik ARNESTO. Dalam introgasi pil tersebut hasil pembelian dari YUSUF di depan SMKI Kasihan, Bantul. Dari keterangan tersebut maka saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul berusaha mengamankan YUSUF dan YUSUF masih berada didepan warung burjo di seberang jalan SMKI Kaishan Bantul. Setelah YUSUF dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA Mild yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. Pada saat itu YUSUF memberikan keterangan kalau pil diperoleh dari orang yang bernama saksi IMAM. Kemudian dengan mengajak YUSUF saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul berusaha mencari orang yang bernama saksi IMAM ISMEDI.

Bahwa selanjutnya  pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira jam 00.30 Wib dikontrakan di Patran RT 005/RW 014, Kal. Sinduadi, Kap. Mlati, Kab. Sleman , saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul dapat melakukan penangkapan terhadap  saksi IMAM. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi IMAM dan mengaku kalau telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada YUSUF. Setelah di lakukan penggeledahan terhadap saksi IMAM tidak ditemukan barang berupa pil dan hanya dapat di temukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy J2 Prime warna silver hitam dengan nomor WA 0882008971341 yang digunakan untuk bertransaksi dalam penjualan maupun pembelian pil warna putih berlambang Y. Kemudian saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul melakukan  interogasi terhadap saksi IMAM dan mengaku bahwa pil yang dijual kepada YUSUF tersebut dibeli dari terdakwa  SOFYAN HADI alias LOPES di rumahnya yang beralamat di Sleman III RT. 005/RW. 009,  Kal. Triharjo, Kap. Sleman, Kab. Sleman sebanyak 1 (satu) Toples atau 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dari keterangan saksi IMAM tersebut selanjutnya saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul melakukan pencarian terhadap terdakwa SOFYAN HADI alias LOPES dirumahnya.

Bahwa Pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira jam 01.50 Wib saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul dapat mengamankan terdakwa SOFYAN HADI alias LOPES dirumahnya dengan alamat di Sleman III RT. 005/RW. 009, Kal. Triharjo, Kap. Sleman, Kab. Sleman. Pada saat itu terdakwa  SOFYAN HADI alias LOPES juga mengakui kalau telah menjual pil kepada saksi IMAM. Selanjutnya saksi Totok Sugiyarto, saksi Darmawan beserta tim satnarkoba Polres Bantul  melakukan penggledahan dan dapat di temukan barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya terdapat 50 (lima puluh) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, Uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI 4X warna hitam dengan nomor WA 085229826565. Selanjutnya saksi bersama rekan setim membawa terdakwa SOFYAN HADI alias LOPES beserta barang bukti ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Jawa Tengah Nomor Lab : 2931/NOF/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo SSi, M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, Dany Apriastuti Amd,Farm,SE, terhadap barang bukti :
  1. BB-6277/2023/NOF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) buah butir tablet warna putih berlogo “Y”

Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa  Sofyan Hadi als Lopes bin alm SUPANGI Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-6277/2023/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian termasuk menyimpan dan mendistribusikan.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya