Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2022/PN Btl Embun Sumunaringtyas, SH. FIDA KISWANTO Bin PONIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-144/M.4.12.3/Eoh.2/1/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIDA KISWANTO Bin PONIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa FIDA KISWANTO Bin PONIYO, pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Lanteng II RT 4 Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, tersangka mengambil bahan material bekas bongkaran gudang milik saksi NANIK RAHMAWATI yang dititipkan kepada saksi DENDI SUSWANTO,  antara lain :---------------------------------------------------------------------------------

  • Asbes ukuran 240 cm sebanyak 17 lembar.---------------------------------------------------------------
  • Asbes ukuran 300cm sebanyak 3 lembar. -----------------------------------------------------------------
  • Asbes ukuran 200cm sebanyak 5 lembar.-----------------------------------------------------------------
  • Gavalum ukuran  sekira 360 cm sebanyak 20 lembar.---------------------------------------------------
  • Gavalum ukuran  sekira 180 cm sebanyak 4 lembar.--------------------------------------------------
  • Besi Siku sebanyak 14 batang.--------------------------------------------------------------------------------
  • Besi bulat ukuran 300 cm sebanyak 1 batang.------------------------------------------------------------
  • Besi hollow bentuk tidak beraturan/campur kurang lebih 3 kwintal.----------------------------

Dengan mengatakan jika dirinya diperintah oleh saksi NANIK RAHMAWATI untuk mengangkut barang-barang tersebut, padahal saksi NANIK RAHMAWATI sama sekali tidak mengetahui maupun memerintahkan tersangka.--------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa tersangka membawa  barang-barang milik saksi NANIK RAHMAWATI tersebut pulang ke rumah tersangka. Setelah beberapa hari  kemudian, selanjutnya tersangka menjual asbes serta gavalum tanpa izin dan sepengetahuan saksi NANIK RAHMAWATI.---------------------------

-

Bahwa perbuatan tersangka merugikan saksi NANIK RAHMAWATI kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau dalam jumlah lain setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------

 

 

---------------Perbuatan terdakwa FIDA KISWANTO Bin PONIYO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya