Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2018/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH APRI ZUSTANTO Bin RAMIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRI ZUSTANTO Bin RAMIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                                          P-29

          BANTUL

“UNTUK KEADILAN”

 

 

SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 83  /BANTUL/Epp.2/07/2018

 

TERDAKWA

       NamaLengkap                                   :APRI ZUSTANTO bin RAMIDI

       TempatLahir                                      : Bantul.

       Umur/TglLahir                                    : 24 tahun / 15 April 1994.

       JenisKelamin                                     :Laki-laki.

       Kebangsaan/Kewarganegaraan          :Indonesia.

       Alamat                                              :Mayongan Dk. XVI Celan RT. 111, Trimurti, Srandakan, Bantul.

       Agama                                              : Islam.

       Pekerjaan                                          : Buruh.

       Pendidikan                                        : SMK (tamat)

 

PENAHANAN :

Ditahan dalam perkara lain.

 

DAKWAAN :

Primair :

----------- Bahwa terdakwa APRI ZUSTANTO bin RAMIDI (pernah dihukum) pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada Mei 2018 bertempat diDusun Kuroboyo Rt. 05, Desa Caturharjo,Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul (tepatnya di Counter RnB Phone) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

Bahwa bermula terdakwa APRI ZUSTANTO bin RAMIDI (pernah dihukum) pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekira jam 18.30 Wib datang ke Counter RNB Phone yang terletak di Dusun Kuroboyo Rt. 05, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul dengan alasan hendak service HP miliknya, namun pada saat itucounter RnB Phone dalam keadaan tertutup danpemilik counter yakni saksi WAHYU SUDRAJAD sedang tidak berada ditempatsehingga terdakwa hanya bertemu dengan anak pemilik counter yakni saksi GORAGNI DWAREKA dan saksi Ny. SAMADI,selanjutnya terdakwa tetap memaksa untuk masuk ke dalam counter melalui pintu belakang samping lalu terdakwa masuk ke dalam counter kemudian terdakwa mencoba baterai HP yang berada di meja ruang servis dengan cara membongkar baterai HP yang hendak diservisdan mencoba memasangnya di HP milik terdakwanamun tidak ada yang sesuai kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Zenfone Go warna gold milik saksi SONI MAULANA yang berada di meja service di depan monitor komputerdalam Counter RnB Phone kemudian terdakwa keluar dari counter dan membawa pergi HP tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi SONI MAULANA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

-----------  Bahwa terdakwa APRI ZUSTANTO bin RAMIDI (pernah dihukum) pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018  sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Mei 2018 bertempat diDusun Kuroboyo Rt. 05, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul (tepatnya di Counter RnB Phone) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

Bahwabermula terdakwa APRI ZUSTANTO bin RAMIDI (pernah dihukum) pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekira jam 18.30 Wib datang ke Counter RNB Phone yang terletak di Dusun Kuroboyo Rt. 05, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul dengan alasan hendak service HP miliknya, namun pada saat itucounter RnB Phone dalam keadaan tertutup dan pemilik counter yakni saksi WAHYU SUDRAJAD sedang tidak berada ditempat sehingga terdakwa hanya bertemu dengan anak pemilik counter yakni saksi GORAGNI DWAREKA dan saksi Ny. SAMADI,selanjutnya terdakwa tetap memaksa untuk masuk ke dalam counter melalui pintu belakang samping lalu terdakwa  masuk ke dalam counter kemudian terdakwa mencoba baterai HP yang berada di meja ruang servis dengan cara membongkar baterai HP yang hendak diservis dan mencoba memasangnya di HP milik terdakwa namun tidak ada yang sesuai kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Zenfone Go warna gold milik saksi SONI MAULANA yang berada di meja service di depan monitor komputerdalam Counter RnB Phone kemudian terdakwa keluar dari counter dan membawa pergi HP tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi SONI MAULANA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bantul, 13 Agustus 2018

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

LUK LUK RAFIQUL HUDA,SH

JAKSA PRATAMANIP.19880913 201012 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya