INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.B/2020/PN Btl | ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. | 1.AGUS SUPRIYANTO als KEPU Bin PARYANTO 2.EKO HANDOYO als TEMBONG Bin SUTRISNO 3.TRI HARYANTO Bin SUKARDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jan. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.B/2020/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jan. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-174/M.4.12.3/Eku.2/01/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I AGUS SUPRIYANTO als KEPU Bin PARYANTO bersama-sama dengan terdakwa II EKO HANDOYO als TEMBONG Bin SUTRISNO, dan terdakwa III TRI HARYANTO Bin SUKARDI, pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Dusun Genengan Desa Jambidan Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, adanya informasi dari masyarakat jika di Dusun Genengan Desa Jambidan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dilakukan permainan judi. Selanjutnya saksi Andi Purnawan SH, dan saksi Agus Budi Nurcahyo SH dari Polres Bantul mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya.
- Selanjutnya pada saat sampai di lokasi, Petugas dari Polres Bantul mendapati Para Terdakwa sedang berlangsung permaian judi jenis dadu besar kecil (BK) di rumah saksi Gandung Sudiantoro sehingga Petugas langsung mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah alas untuk menaruh dadu, 1 (satu) tempurung untuk mengoplok dadu, 1 (satu) lembar kain yang terdapat gambar mata dadu dan tulisan BK, dan uang sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan interogasi ditempat, diakui oleh Para Terdakwa cara melakukan permainan judi dadu besar kecil adalah Para Terdakwa mempersiapkan alat perjudian yang terdiri dari 3 (tiga) buah dadu, tempurung beserta alas, lembaran gambar, dan uang taruhan. Selanjutnya dadu diguncangkan/dikopyok di dalam tempurung dengan alas, kemudian pemasang memasang di kain gambar sesuai pilihan yang dikehendaki, kemudian bandar membuka tempurung tersebut. Apabila angka yang dipasang oleh pemasang digambar besar dan dadu yang keluar jumlahnya besar (jumlah 3 dadu sebesar 11 titik sampai dengan 18 titik) maka pemasang dinyatakan menang, begitu juga sebaliknya apabila pemasang memasang pada gambar kecil (jumlah 3 dadu sebesar 3 titik sampai dengan 10 titik) maka apabila dadu yang keluar kecil maka pemasang dinyatakan menang.pembayaran uang taruhan yang menang akan mendapat sesuai dengan nominal uang taruhan yang dipasang.
- Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas, yang sedang menjadi bandar adalah Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III sebagai pemasang. Dalam permainan tersebut yang menjadi bandar adalah bergantian yaitu apabila pemasang memasang dan keluar paling besar maka pemenang tersebut akan menjadi bandar di putaran selanjutnya. Untuk nilai nominal uang pasangan dalam permainan judi dadu besar kecil yang dilakukan Para Terdakwa antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Para terdakwa juga mengakui dalam menawarkan atau saling memberi kesempatan bermain judi kepada masyarakat umum untuk permainan judi sabung ayam tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan judi sabung ayam tersebut merupakan tiap-tiap permainan yang pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
SUBSIDAIR
--------Bahwa terdakwa I AGUS SUPRIYANTO als KEPU Bin PARYANTO bersama-sama dengan terdakwa II EKO HANDOYO als TEMBONG Bin SUTRISNO, dan terdakwa III TRI HARYANTO Bin SUKARDI, pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Dusun Genengan Desa Jambidan Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, adanya informasi dari masyarakat jika di Dusun Genengan Desa Jambidan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dilakukan permainan judi. Selanjutnya saksi Andi Purnawan SH, dan saksi Agus Budi Nurcahyo SH dari Polres Bantul mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya.
- Selanjutnya pada saat sampai di lokasi, Petugas dari Polres Bantul mendapati Para Terdakwa sedang berlangsung permaian judi jenis dadu besar kecil (BK) di rumah saksi Gandung Sudiantoro sehingga Petugas langsung mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah alas untuk menaruh dadu, 1 (satu) tempurung untuk mengoplok dadu, 1 (satu) lembar kain yang terdapat gambar mata dadu dan tulisan BK, dan uang sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan interogasi ditempat, diakui oleh Para Terdakwa cara melakukan permainan judi dadu besar kecil adalah Para Terdakwa mempersiapkan alat perjudian yang terdiri dari 3 (tiga) buah dadu, tempurung beserta alas, lembaran gambar, dan uang taruhan. Selanjutnya dadu diguncangkan/dikopyok di dalam tempurung dengan alas, kemudian pemasang memasang di kain gambar sesuai pilihan yang dikehendaki, kemudian bandar membuka tempurung tersebut. Apabila angka yang dipasang oleh pemasang digambar besar dan dadu yang keluar jumlahnya besar (jumlah 3 dadu sebesar 11 titik sampai dengan 18 titik) maka pemasang dinyatakan menang, begitu juga sebaliknya apabila pemasang memasang pada gambar kecil (jumlah 3 dadu sebesar 3 titik sampai dengan 10 titik) maka apabila dadu yang keluar kecil maka pemasang dinyatakan menang.pembayaran uang taruhan yang menang akan mendapat sesuai dengan nominal uang taruhan yang dipasang.
- Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas, yang sedang menjadi bandar adalah Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III sebagai pemasang. Dalam permainan tersebut yang menjadi bandar adalah bergantian yaitu apabila pemasang memasang dan keluar paling besar maka pemenang tersebut akan menjadi bandar di putaran selanjutnya. Untuk nilai nominal uang pasangan dalam permainan judi dadu besar kecil yang dilakukan Para Terdakwa antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa Para terdakwa juga mengakui dalam menggunakan kesempatan untuk bermain judi dadu besar kecil (BK) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan judi sabung ayam tersebut merupakan tiap-tiap permainan yang pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
