| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2017/PN Btl | DYAH AYU PUSPITASARI | MUHAMMAD NASROH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2017 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2017/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Agu. 2017 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Sebelah Utara : tanah milik H.Satari dan Sumiyatun Sebelah selatan : tanah milik Sumarto Sebelah Barat : tanah milik H Suaan Sebelah Timur : tanah milik Paijah, Rasit dan Sati Sebagaimana isi dalam Pasal X tentang Jaminan dalam perjanjian tertanggal 24 Agustus 2015, menjadi hak milik PENGGUGAT;
Bahwa kerugian tersebut meliputi pemberian modal sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) di tambah keuntungan dari hasil investasi modal senilai Rp.25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa akibat dari adanya permasalahan ini adalah telah tersitanya waktu, tenaga dan pikiran PENGGUGAT yang mana seharusnya dapat dialihkan kepada kegiatan lain yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomis bagi PENGGUGAT permasalahan ini telah menyebabkan kerugian yang besar bagi PENGGUGAT karena besarnya biaya yang harus di keluarkan PENGGUGAT guna membiayai penyelesaian permasalahan ini melalui jalur hukum, serta yang tak kalah pentingnya adalah hilangnya kepercayaan dari suami dan keluarga serta menjadikan terhambatnya pengembangan bisnis & usaha milik PENGGUGAT dan rencana renovasi rumah PENGGUGAT yang telah berlangsung kurang lebih selama 1 tahun tanpa adanya kepastian pembayaran yang konkrit dan jelas dari TERGUGAT. Oleh karena itu semua PENGGUGAT mengalami kerugian Imateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
SUBSIDAIR Jika Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
