Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2024/PN Btl 1.Astri Wulandari, S. H.
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
Dimas Juergi bin Haeriyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3272/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari, S. H.
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dimas Juergi bin Haeriyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Dimas Juergi bin Haeriyanto sejak bulan Maret tahun 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Toko AZQZA Grosir yang beralamat di Jlamprang Kidul RT 002, Jambidan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Maret 2024, terdakwa datang ke Toko AZQZA Grosir milik saksi Fahrudin menggunakan sarana sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam dengan nomor polisi AD 5356 BJ, sesampainya di toko terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil wadah belanja dan memasukkan beberapa barang belanjaan serta membawa secarik kertas berisi catatan daftar belanjaan dan terdakwa seolah-olah mencari barang yang akan dibeli.
  • Bahwa pada saat pemilik dan penjaga toko lengah, terdakwa mengambil tanpa izin rokok dengan berbagai merk berjumlah sekitar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) slop dari rak toko kemudian terdakwa memasukkan rokok tersebut ke dalam jaket yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa menuju kasir dan membayar barang belanjaan terdakwa sementara untuk rokok yang terdakwa masukkan ke dalam jaket terdakwa tidak membayarnya.
  • Bahwa terdakwa kemudian meninggalkan toko dan menjual rokok yang terdakwa ambil tanpa izin tersebut di warung kelontong Madura milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil tanpa izin rokok dengan berbagai merk antara lain Sampoerna, Djarum Super, Djarum Black, Surya, Marlboro, LA, Diplomat, Camel, Esse Change, Class Mild, Evolution, Dunhil, Win, Lucky Strike, Signature, Country, Tabaco di Toko AZQZA Grosir dengan cara yang sama lebih dari 50 (lima puluh) kali sejak bulan Maret 2024 dan terakhir kali pada tanggal 05 Agustus 2024, dan perbuatan terdakwa yang terekam dalam CCTV toko sebanyak 17 (tujuh belas) kali yaitu pada tanggal 16 Juli 2024, 17 Juli 2024, 18 Juli 2024, 19 Juli 2024, 22 Juli 2024, 23 Juli 2024, 24 Juli 2024, 25 Juli 2024, 26 Juli 2024, 27 Juli 2024, 29 Juli 2024, 30 Juli 2024, 31 Juli 2024, 01 Agustus 2024, 02 Agustus 2024, 03 Agustus 2024, dan 05 Agustus 2024 dan setiap kali mengambil tanpa izin rokok di Toko AZQZA Grosir, terdakwa mengambil 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) slop rokok.b
  • Bahwa uang hasil penjualan rokok telah habis terdakwa gunakan untuk membayar kontrakan, membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Fahrudin selaku pemilik toko mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya