Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2019/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1590/M.4.12.3/Eoh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, dalam kurun waktu dari Bulan Juli 2016 sampai dengan Bulan September 2016  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 di PT.Kinar Permata Bunda wilayah Bantul yang beralamat di Jl.HOS. Cokroaminoto, Dusun Gedriyan DK.Nyangkringan, Desa Bantul, Kec.Bantul, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu  atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2016, saksi TUJIYO ingin membuka usaha pangkalan gas LPG, selanjutnya saksi TUJIYO bertemu dengan saksi RATNA FURI MAULINA dan terdakwa di kantor PT. Kinar Permata Bunda dan terdakwa menawarkan kepada saksi TUJIYO usaha pangkalan gas LPG 3 Kg dan dalam bulan Januari 2017 akan diadakan launching perdana pengiriman 100 tabung gas LPG, selain itu saksi TUJIYO diperlihatkan struktur organisasi PT. Kinar Permata Bunda, gudang dan kantor PT. Kinar Permata Bunda dan terdakwa berkata kepada saksi TUJIYO bahwa: “terdakwa tidak akan berbohong dan PT ini akan berjalan”, selain itu terdakwa tidak pernah bilang kepada saksi TUJIYO bahwa ijin agen belum turun namun terdakwa selalu menyampaikan kepada saksi TUJIYO jika PT. Kinar akan launching, sehingga atas hal tersebut saksi TUJIYO akhirnya saat itu tergerak hatinya dan membayar uang sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian pangkalan resmi tabung gas LPG 3 KG sebanyak 100 tabung sembari menyerahkan KTP;
- Bahwa selanjutnya setelah saksi TUJIYO melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) bersama – sama dengan istri saksi TUJIYO yaitu saksi VITA ARI, pihak PT. KINAR PERMATA BUNDA melakukan survey calon pangkalan, lalu sekitar bulan November 2016 saksi TUJIYO melakukan MoU tentang Kerjasama pangkalan tabung gas LPG tersebut. Namun ternyata terdakwa berbohong karena Pertamina telah mengeluarkan penolakan ijin keagenan untuk PT. Kinar Permata Bunda pada Tahun 2015 karena secara evaluasi tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, selanjutnya pada Tahun 2017 PT. Kinar Permata bunda mengajukan ijin pendirian kembali namun dilakukan penolakan kembali oleh pihak PERTAMINA, sehingga gas yang dijanjikan terdakwa kepada saksi TUJIYO tidak juga dikirim oleh Terdakwa hingga saat ini belum juga dikirim tabung gas LPG 3 KG pesanan dari Saksi TUJIYO sebanyak 100 tabung; namun atas hal tersebut terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi TUJIYO sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tetapi hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa selain kepada Saksi TUJIYO, sekira tanggal 19 September 2016, Saksi JOKO PURNOMO mengetahui bahwa di selatan PKU Bantul ada agen gas dan saksi JOKO PURNOMO berencana mendaftar sebagai pangkalan, selanjutnya saksi JOKO mendatangi agen tersebut dan bertemu dengan terdakwa dan saksi ditawari untuk menjadi pangkalan, selanjutnya saksi mendapat informasi dari satpam SPBE Manding saksi. YOHAN ISPRASETIYO yang mengatakan bahwa PT. Kinar Permata Bunda perijinannya sudah 90%, selain itu saksi JOKO menanyakan pada terdakwa dan dikatakan juga hal yang sama bahwa perijinan sudah 90% selain itu saksi JOKO melihat bangunan yang sudah jadi juga melihat adanya kendaraan operasional selain itu terdakwa mengatakan pada diri saksi JOKO PURNOMO bahwa yang mendaftar menjadi pangkalan ini banyak dan saling berebut untuk menjadi pangkalan sehingga saksi semakin yakin untuk mendaftar dan akhirnya saat itu saksi JOKO PURNOMO tergerak hatinya dan membayar uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian pangkalan resmi tabung gas LPG 3 KG sebanyak 100 tabung sembari menyerahkan KTP dan KK sedangkan ijinnya akan diuruskan dari agen.
- Selanjutnya setelah penyerahan uang, saksi JOKO PURNOMO beserta istrinya saksi ANIS PUSPITASARI menanyakan sekitar 5 (lima) kali kapan gas akan dikirim dan dijawab oleh terdakwa sabar pasti akan dikirim nunggu giliran, namun ternyata terdakwa berbohong karena Pertamina telah mengeluarkan penolakan ijin keagenan untuk PT. Kinar Permata Bunda pada Tahun 2015 karena secara evaluasi tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, selanjutnya pada Tahun 2017 PT. Kinar Permata bunda mengajukan ijin pendirian kembali namun dilakukan penolakan kembali oleh pihak PERTAMINA, sehingga gas yang dijanjikan terdakwa kepada saksi JOKO PURNOMO tidak juga dikirim oleh Terdakwa, hingga saat ini belum juga dikirim tabung gas LPG 3 KG pesanan dari Saksi JOKO PURNOMO sebanyak 100 tabung; namun atas hal tersebut terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi JOKO PURNOMO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tetapi hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa selain kepada Saksi TUJIYO dan saksi JOKO PURNOMO, sekira tanggal 08 September 2016, Saksi TRI WIDARYANTI awalnya mendapat informasi dari Sdr. MUKIJAN bahwa ada info pengkalan gas LPG di PT. Kinar Permata Bunda di selatan PKU Bantul, selanjutnya saksi bersama Sdr. Mukijan datang ke PT. Kinar Permata Bunda dan bertemu dengan terdakwa dan istrinya saksi RATNA FURI MAULINA, dan pada saat itu dijelaskan bahwa untuk 50 tabung bayarnya Rp. 15.000.000,-, untuk 100 tabung sebesar Rp. 30.000.000,- dan untuk 300 tabung sebesar Rp. 60.000.000,-, saksi TRI WIDARYANTI juga diyakinkan bahwa tabung gas akan turun pada Bulan November 2016, selain itu dalam kantor PT. Kinar Permata Bunda saksi TRI ditunjukkan foto – foto terdakwa di Pertamina Semarang karena ada kerjasama dan ada kendaraan operasional sebuah truk Pertamina beserta timbangannya, sehingga saksi TRI semakin yakin untuk mendaftar dan akhirnya saat itu saksi TRI WIDARYANTI tergerak hatinya dan membayar uang sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk pembayaran pembelian pangkalan resmi tabung gas LPG 3 KG sebanyak 50 tabung sembari menyerahkan KTP, KK dan juga di survey.
- Selanjutnya setelah penyerahan uang, saksi TRI WIDARYANTI menanyakan kapan gas akan dikirim dan dijawab oleh terdakwa sabar karena ijin agen sedang di proses, namun ternyata terdakwa berbohong karena Pertamina telah mengeluarkan penolakan ijin keagenan untuk PT. Kinar Permata Bunda pada Tahun 2015 karena secara evaluasi tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, selanjutnya pada Tahun 2017 PT. Kinar Permata bunda mengajukan ijin pendirian kembali namun dilakukan penolakan kembali oleh pihak PERTAMINA, sehingga gas yang dijanjikan terdakwa kepada saksi TRI WIDARYANTI tidak juga dikirim oleh Terdakwa, hingga saat ini belum juga dikirim tabung gas LPG 3 KG pesanan dari Saksi TRI WIDARYANTI sebanyak 50 tabung; namun atas hal tersebut terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi TRI WIDARYANTI sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) seluruhnya.
- Bahwa janji-janji Terdakwa bisa memberikan ijin pangkalan Tabung gas LPG 3 Kg adalah hanya akal-akalan Terdakwa saja untuk meyakinkan Saksi TUJIYO, Saksi JOKO PURNOMO, Saksi TRI WIDARYANTI (para Saksi) untuk mengambil keuntungan uang dari para Saksi tersebut dan Terdakwa juga tidak bisa mengirimkan pesanan Tabung Gas LPG 3 Kg kepada para saksi tersebut dengan alasan ijin belum turun dari Pertamina;
- Bahwa uang yang berhasil didapat Terdakwa dari para saksi digunakan terdakwa untuk keperluan Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TUJIYO mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), Saksi JOKO PURNOMO mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), Saksi  TRI WIDARYANTI  mengalami kerugian sekitar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RONNY HENDRA SETYAWAN, ST. Bin.INDRATNO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Alternatif Kesatu, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- awalnya sekitar bulan Juli 2016, saksi TUJIYO ingin membuka usaha pangkalan gas LPG, selanjutnya saksi TUJIYO bertemu dengan saksi RATNA FURI MAULINA dan terdakwa di kantor PT. Kinar Permata Bunda dan terdakwa menawarkan kepada saksi TUJIYO usaha pangkalan gas LPG 3 Kg dan dalam bulan Januari 2017 akan diadakan launching perdana pengiriman 100 tabung gas LPG, selain itu saksi TUJIYO diperlihatkan struktur organisasi PT. Kinar Permata Bunda, gudang dan kantor PT. Kinar Permata Bunda dan terdakwa berkata kepada saksi TUJIYO bahwa: “terdakwa tidak akan berbohong dan PT ini akan berjalan”, selain itu terdakwa tidak pernah bilang kepada saksi TUJIYO bahwa ijin agen belum turun namun terdakwa selalu menyampaikan kepada saksi TUJIYO jika PT. Kinar akan launching, sehingga atas hal tersebut saksi TUJIYO akhirnya saat itu tergerak hatinya dan membayar uang sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian pangkalan resmi tabung gas LPG 3 KG sebanyak 100 tabung sembari menyerahkan KTP;
- Bahwa selanjutnya setelah saksi TUJIYO melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) bersama – sama dengan istri saksi TUJIYO yaitu saksi VITA ARI, pihak PT. KINAR PERMATA BUNDA melakukan survey calon pangkalan, lalu sekitar bulan November 2016 saksi TUJIYO melakukan MoU tentang Kerjasama pangkalan tabung gas LPG tersebut. Namun ternyata gas yang dijanjikan terdakwa kepada saksi TUJIYO tidak juga dikirim oleh Terdakwa hingga saat ini belum juga dikirim tabung gas LPG 3 KG pesanan dari Saksi TUJIYO sebanyak 100 tabung; namun atas hal tersebut terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi TUJIYO sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tetapi hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa selain kepada Saksi TUJIYO, sekira tanggal 19 September 2016, Saksi JOKO PURNOMO mengetahui bahwa di selatan PKU Bantul ada agen gas dan saksi JOKO PURNOMO berencana mendaftar sebagai pangkalan, selanjutnya saksi JOKO mendatangi agen tersebut dan bertemu dengan terdakwa dan saksi ditawari untuk menjadi pangkalan, selanjutnya saksi mendapat informasi dari satpam SPBE Manding saksi. YOHAN ISPRASETIYO yang mengatakan bahwa PT. Kinar Permata Bunda perijinannya sudah 90%, selain itu saksi JOKO menanyakan pada terdakwa dan dikatakan juga hal yang sama bahwa perijinan sudah 90% selain itu saksi JOKO melihat bangunan yang sudah jadi juga melihat adanya kendaraan operasional selain itu terdakwa mengatakan pada diri saksi JOKO PURNOMO bahwa yang mendaftar menjadi pangkalan ini banyak dan saling berebut untuk menjadi pangkalan sehingga saksi semakin yakin untuk mendaftar dan akhirnya saat itu saksi JOKO PURNOMO tergerak hatinya dan membayar uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian pangkalan resmi tabung gas LPG 3 KG sebanyak 100 tabung sembari menyerahkan KTP dan KK sedangkan ijinnya akan diuruskan dari agen.
- Selanjutnya setelah penyerahan uang, saksi JOKO PURNOMO beserta istrinya saksi ANIS PUSPITASARI menanyakan sekitar 5 (lima) kali kapan gas akan dikirim dan dijawab oleh erdakwa sabar pasti akan dikirim nunggu giliran, namun ternyata gas yang dijanjikan terdakwa kepada saksi JOKO PURNOMO tidak juga dikirim oleh Terdakwa, hingga saat ini belum juga dikirim tabung gas LPG 3 KG pesanan dari Saksi JOKO PURNOMO sebanyak 100 tabung; namun atas hal tersebut terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi JOKO PURNOMO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tetapi hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa selain kepada Saksi TUJIYO dan saksi JOKO PURNOMO, sekira tanggal 08 September 2016, Saksi TRI WIDARYANTI awalnya mendapat informasi dari Sdr. MUKIJAN bahwa ada info pengkalan gas LPG di PT. Kinar Permata Bunda di selatan PKU Bantul, selanjutnya saksi bersama Sdr. Mukijan datang ke PT. Kinar Permata Bunda dan bertemu dengan terdakwa dan istrinya saksi RATNA FURI MAULINA, dan pada saat itu dijelaskan bahwa untuk 50 tabung bayarnya Rp. 15.000.000,-, untuk 100 tabung sebesar Rp. 30.000.000,- dan untuk 300 tabung sebesar Rp. 60.000.000,-, saksi TRI WIDARYANTI juga diyakinkan bahwa tabung gas akan turun pada Bulan November 2016, selain itu dalam kantor PT. Kinar Permata Bunda saksi TRI ditunjukkan foto – foto terdakwa di Pertamina Semarang karena ada kerjasama dan ada kendaraan operasional sebuah truk Pertamina beserta timbangannya, sehingga saksi TRI semakin yakin untuk mendaftar dan akhirnya saat itu saksi TRI WIDARYANTI tergerak hatinya dan membayar uang sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk pembayaran pembelian pangkalan resmi tabung gas LPG 3 KG sebanyak 50 tabung sembari menyerahkan KTP, KK dan juga di survey.
- Selanjutnya setelah penyerahan uang, saksi TRI WIDARYANTI menanyakan kapan gas akan dikirim dan dijawab oleh terdakwa sabar karena ijin agen sedang di proses, namun ternyata gas yang dijanjikan terdakwa kepada saksi TRI WIDARYANTI tidak juga dikirim oleh Terdakwa, hingga saat ini belum juga dikirim tabung gas LPG 3 KG pesanan dari Saksi TRI WIDARYANTI sebanyak 50 tabung; namun atas hal tersebut terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi TRI WIDARYANTI sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) seluruhnya.
- Bahwa Terdakwa seolah – olah mengunakan uang yang diserahkan pada saksi korban tersebut seolah – olah uang miliknya untuk bisa memberikan ijin pangkalan Tabung gas LPG 3 Kg, namun nyatanya hal tersebut hanya akal-akalan Terdakwa saja untuk meyakinkan Saksi TUJIYO, Saksi JOKO PURNOMO, Saksi TRI WIDARYANTI (para Saksi) untuk mengambil keuntungan uang dari para Saksi tersebut dan Terdakwa juga tidak bisa mengirimkan pesanan Tabung Gas LPG 3 Kg kepada para saksi tersebut dengan alasan ijin belum turun dari Pertamina;
- Bahwa uang yang berhasil didapat Terdakwa dari para saksi digunakan terdakwa untuk keperluan Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk membantu mengurus ijin pangkalan serta memasok gas LPG 3 Kg kepada para saksi tersebut sesuai dengan pesanan serta sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TUJIYO mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), Saksi JOKO PURNOMO mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), Saksi  TRI WIDARYANTI mengalami kerugian sekitar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya