Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2020/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH SUSILOWATI alias SUSI binti alm. SUMARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1560/M.4.12.3/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILOWATI alias SUSI binti alm. SUMARMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Susilowati alias Susi binti alm. Sumarmo pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2020 sekitar jam 08.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di los bumbu di Pasar Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : 

Bahwa pada awalnya terdakwa pada hari dan tempat tersebut diatas datang ke Pasar Bantul dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam AB 2651 BS miliknya lalu diparkir di belakang pasar, kemudian terdakwa masuk ke dalam pasar dengan berjalan kaki, saat sampai di los bumbu kios milik saksi korban Sumiyatun terdakwa melihat sejumlah uang yang terbungkus plastik terletak di rak lemari bumbu, pada saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa melihat keadaan sekitar dan setelah dirasa sepi terdakwa dengan tanpa ijin saksi korban Sumiyatun selaku pemilik uang tersebut mengambil bungkusan plastik berisi uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut dengan menggunakan tangannya dan memasukkannya ke dalam saku baju yang dipakainya, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan pasar.

Bahwa uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Sumiyatun mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).   

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya