INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 106/Pdt.G/2026/PN Btl | EKA AGUS PRASETYA | 1.Direktur Utama PT. BANK REPUBLIK INDONESIA (Persero) Tbk Cq. Pimpinan Cabang PT. BANK REPUBLIK INDONESIA, KANTOR CABANG BANTUL 2.KPKNL YOGYAKARTA 3.IBNU SUROSO 4.YULIANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 106/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 020/PPBH-ASA/Ggt-LWN/Lit/VIII/2026 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan/derden verzet TERGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III juga TERGUGAT IV Perjanjian Kesepakatan Penerima–Pemberi Manfaat Ekonomi Bangunan Ruang Usaha dan Rumah Kos SHM Nomor 14899/Pendowoharjo Secara Sukarela tertanggal 2 Mei 2025;
3.Menyatakan PENGGUGAT sebagai PENGGUGAT yang beritikad baik dan memiliki legal standing sebagai PENGGUGAT;
4.Membatalkan pelaksanaan lelang OBJEK LELANG oleh TERGUGAT I dan Terlawan II : KPKNL Yogyakarta baik secara tertutup maupun secara terbuka melalui Website Domain : https://www.lelang.go.id atau https://portal.lelang.go.id;
5.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atas kerugian yang dialami PENGGUGAT secara tanggungrenteng berupa :
5.1.Kerugian materiil atas diri PENGGUGAT sebesar Rp. 501.000.000,00 (lima ratus satu juta rupiah) dan
5.2.kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus limapuluh juta rupiah) akibat kekecewaan, ketakutan, harga diri dan kepercayaan dan hak ekonomi yang hilang serta beban psikis yang menimpa PENGGUGAT;
6.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tidak memproses peralihan hukum kepemilikan objek agunan SHM Nomor 14899/Pendowoharjo, seluas 1.172 M2, terletak di Padukuhan Cepit, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pemegang hak saat itu atas nama YULIANI ;
7.Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek SHM Nomor 14899/Pendowoharjo, seluas 1.172 M2, terletak di Padukuhan Cepit, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini;
9.Menetapkan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
S U B S I D A I R
Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Equo Et Bono) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
