Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Btl 1.Dra. Eni Wiji Lestari
2.M. Agus Subariyanto, S.IP, MA.
Ira Ermawati Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dra. Eni Wiji Lestari
2M. Agus Subariyanto, S.IP, MA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ULFAH RAHMAH WATI, S.H., M.HDra. Eni Wiji Lestari
2ULFAH RAHMAH WATI, S.H., M.HM. Agus Subariyanto, S.IP, MA.
Tergugat
NoNama
1Ira Ermawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.157.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian lisan pada 31 Januari 2021 antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Para Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Wanprestasi dari Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil;
  5. Menyatakan demi hukum akibat Wanprestasi Tergugat, Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 2.157.500.000,- (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga serta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dipergunakan sebagai jaminan pelunasan utang Tergugat kepada Para Penggugat terhadap objek berupa tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01813/Maguwoharjo, Surat Ukur tanggal 26/11/2021 Nomor 03525/MAGUWOHARJO/2021 seluas 231 m2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama Ira Ermawati yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara            : Bapak Ari Antono, Batas Timur           : Bapak Hari Budianto, Batas Selatan         : Jalan Perumahan Viratama Regency I,
  7. Batas Barat             : Taman Perumahan Viratama Regency I7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 2.157.500.000,- (dua milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil berupa bunga serta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat;
  8. Menyatakan memberikan hak hukum kepada Para Penggugat untuk melakukan penjualan baik dimuka umum/lelang atau di bawah tangan terhadap objek berupa tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01813/Maguwoharjo, Surat Ukur Tanggal 26/11/2021 Nomor 03525/MAGUW.OHARJO/2021 seluas 231 m(dua ratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama Ira Ermawati yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :  Batas Utara            : Batas Ari Antono, Batas Timur   : Bapak Har Budianto, Batas Selatan  : Jalan Perumahan Viratama Regency I, Batas Barat  : Taman Perumahan Viratama Regency I
  9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta benda lain miliknya kepada Para Penggugat, baik bergerak maupun tidak bergerak untuk disita dan kemudian dijual melalui pelelangan apabila hasil penjualan terhadap petitum angka 6 belum memenuhi seluruh kerugian yang dialami Para Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak