Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. BPR DANAGUNG BAKTI KC BANTUL Muh Setiyawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 11 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR DANAGUNG BAKTI KC BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyanto Edi Nugroho, SHPT. BPR DANAGUNG BAKTI KC BANTUL
Tergugat
NoNama
1Muh Setiyawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.570.500,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 
3. Menyatakan bahwa Tergugat merugikan Penggugat sebesar Rp. 114.570.500,- (Seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 114.570.500,- (Seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah); 
5. Menyatakan menurut hukum bahwa yang dijadikan agunan untuk pelunasan hutang Tergugat adalah sebidang tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No. 08738/Kel. Bantul, SU tanggal 04/10/2012 No. 03932/2012 seluas 482 m2, Nomor Induk Bidang 13.01.01.01.05758 yang terletak di Kelurahan Bantul atas nama Muh Setiyawan;
6. Menghukum Tergugat ataupun kepada siapapun juga yang menguasai agunan atas ijin Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan yang berupa tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No. 08738/Kel. Bantul, SU tanggal 04/10/2012 No. 03932/2012 seluas 482 m2, Nomor Induk Bidang 13.01.01.01.05758 yang terletak di Kelurahan Bantul atas nama Muh Setiyawan kepada Penggugat secara kosong bebas dari segala beban dan jaminan serta tanpa syarat
7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % pertahun dari kewajiban Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 114.570.500,- (Seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah)  terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan perkara dilaksanakan; 
8. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak