Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) 1.Agus Subagya
2.Dany P. Febriyanto, SH.
ADIT PRATAMA Alias IWAN Bin SUBRATA (Alm) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-993/O.4.13/Euh.2/05/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Subagya
2Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIT PRATAMA Alias IWAN Bin SUBRATA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

? Untuk Keadilan ?

P-29

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERK.: PDM- 41 /BANTUL_Euh/ 05 /2015

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : ADIT PRATAMA Alias IWAN Bin SUBRATA (Alm)

Tempat lahir : Tangerang

Umur/tgl. lahir : 27 Tahun / 22 Juni 1988

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dusun Karangasem RT 07 Desa Palbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Swasta (pedagang sepatu)

Pendidikan : SMP (tamat)

II.PENAHANAN

- Oleh Penyidik Polri : Sejak tgl 21 Maret 2015 s/d tgl 09 April 2015 di Rutan Polres Bantul.

Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tgl 10 April 2015 s/d tgl 19 Mei 2015 di Rutan Polres Bantul.

- Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl 19 Mei 2015 s/d tgl 07 Juni 2015 di Rutan Bantul

III. D A K W A A N:

PERTAMA

----------------- Bahwa ia terdakwa Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) di Karangasem RT 007 Desa Balpabang Kec.Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 17.30 WIB saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) bersepakat untuk mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya mereka patungan uang yang totalnya sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yaitu saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa setelah uang sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut terkumpul kemudian saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mentransfer uang tersebut ke nomor rekening bank BCA atas nama Yayat selanjutnya saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) diberitahu lewat telephon mengenai letak shabu-shabu yaitu di wilayah Krapyak Kecamatan Sewon Kab.Bantul yaitu 500 meter timur simpangempat Dongkelan Utara Ring Raod Selatan sebelah Timur toko Genteng Lancar di sebuah tanah kosong yang dipagar Batako dimana shabu-shabu diletakkan di belakang pintu masuk tertindih konblok. Bahwa saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mengambil paket shabu-shabu tersebut dilokasi sesuai informasi yang diberikan dan setelah paket shabu-shabu didapatkan kemudian saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menuju ke rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) di Karangasem RT 007 Desa Balpabang Kec.Bantul Kabupaten Bantul setelah sampai di rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sudah ada saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) selanjutnya datang terdakwa Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) kemudian saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menunjukkan shabu-shabu yang mereka miliki dari hasil membeli secara patungan selanjutnya mereka mengkonsumsi shabu-shabu tersebut secara bergantian.--------------

- Bahwa saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), terdakwa Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang.--------

- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.440/703/C.3 tanggal 24 Maret 2015, barang bukti berupa : satu buah rangkaian alat hisab (bong) yang diduga mengandung shabu-shabu diberi kode Laboratorium 005652/T/03/2015 dan satu palstik klip berisi dua buah pipet kaca yang terdapat sisa Kristal putih yang diduga shabu-shabu diberi kode laboratorium 005653/T/03/2015 setelah dilakukan pemeriksaan kedua barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

----------------- Bahwa ia terdakwa Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) di Karangasem RT 007 Desa Balpabang Kec.Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 17.30 WIB saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) bersepakat untuk mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya mereka patungan uang yang totalnya sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yaitu saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa setelah uang sebesar Rp 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut terkumpul kemudian saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mentransfer uang tersebut ke nomor rekening bank BCA atas nama Yayat selanjutnya saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) diberitahu lewat telephon mengenai letak shabu-shabu yaitu di wilayah Krapyak Kecamatan Sewon Kab.Bantul yaitu 500 meter timur simpangempat Dongkelan Utara Ring Raod Selatan sebelah Timur toko Genteng Lancar di sebuah tanah kosong yang dipagar Batako dimana shabu-shabu diletakkan di belakang pintu masuk tertindih konblok. Bahwa saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mengambil paket shabu-shabu tersebut dilokasi sesuai informasi yang diberikan dan setelah paket shabu-shabu didapatkan kemudian saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menuju ke rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) di Karangasem RT 007 Desa Balpabang Kec.Bantul Kabupaten Bantul setelah sampai di rumah kontrakan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) sudah ada saksi Andi Purwanta Alias Toben Bin Mugiman (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) dan saksi Angga Widjaya Bin Subrata (dilakukan penyidikan oleh Polda DIY) selanjutnya datang terdakwa Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) kemudian saksi Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) bersama-sama dengan saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) menunjukkan shabu-shabu yang mereka miliki dari hasil membeli secara patungan selanjutnya mereka mengkonsumsi shabu-shabu tersebut secara bergantian dengan cara saksi Dista Nur Safana Aji Saputra Alias Distro Bin Suroto (terdakwa dalam perkara terpisah/Splitzing) mempersiapkan seperangkat alat hisab shabu-sabu selanjutnya memasukkan setengah shabu-shabu yang mereka miliki dan kemudian dibakar dan dihisab secara bergantian termasuk terdakwa Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) yang juga ikut mengkonsumsi shabu-shabu tersebut sedangkan sisa shabu yang tidak dikonsumsi diberikan kepada terdakwa Ardian Wahyu Suwito Alias Cling Bin Eka Karyanta.-------

- Bahwa terdakwa Adit Pratama Alias Iwan Bin Subrata (Alm) mengkonsumsi shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------

- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.440/703/C.3 tanggal 24 Maret 2015, barang bukti berupa : satu buah rangkaian alat hisab (bong) yang diduga mengandung shabu-shabu diberi kode Laboratorium 005652/T/03/2015 dan satu palstik klip berisi dua buah pipet kaca yang terdapat sisa Kristal putih yang diduga shabu-shabu diberi kode laboratorium 005653/T/03/2015 setelah dilakukan pemeriksaan kedua barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Bantul, 21 Mei 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

AGUS SUBAGYA, SH.

JAKSA MUDA NIP.19780311 200212 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya