| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.B/2022/PN Btl | IRDHANY KUSMARASARI, SH | FITRIA DANIATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Sep. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Sep. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2103/M.4.12.3/Eoh.2/09/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Fitria Daniati, SE pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Agustus tahun 2020, pada bulan November 2020, pada bulan Februari 2021, dan pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Dusun Dayu RT. 04 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, di Dusun Dayu RT. 03 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, di Dusun Bantulan RT. 01 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : 1. Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan Agustus 2020, terdakwa Fitria Daniati datang ke rumah saksi Teguh Supraptiningsih di Dusun Dayu RT. 04 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu mengajak saksi Teguh Supraptiningsih bekerjasama dalam usaha jual beli pakaian, terdakwa mengatakan jika dirinya memiliki usaha jual beli pakaian dengan nama “Omah Kece”, pada saat itu terdakwa mengatakan “Mbak, ayo usaha bareng-bareng, duite njenengan tak ubengne, engko keuntungan empat ribu per potong, modal wutuh (mbak, ayo usaha Bersama, uang kamu saya putarkan, nanti keuntungan empat ribu per potong, modal utuh)”, terdakwa mengatakan hal tersebut sambil menunjukkan pesan dalam whatsapp yang berisi permintaan barang dari pelanggan dan mengatakan “iki lho mbak orderan e lagi okeh banget (ini lho mbak, orderan sedang banyak sekali)”, atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Teguh Supraptiningsih percaya kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa namun jumlahnya tidak banyak sehingga tidak dicatat oleh saksi Teguh Supraptiningsih, saksi Teguh baru mencatat penyerahan uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Juli 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 391.250.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi Teguh Supraptiningsih pada sekitar bulan Agustus 2021 sebesar Rp.2.800.00,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang menurut terdakwa adalah merupakan uang keuntungan itupun setelah saksi Teguh Supraptiningsih menagih kepada terdakwa, namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi menyerahkan uang keuntungan dan juga tidak mengembalikan uang modal yang telah diserahkan oleh saksi Teguh Supraptiningsih, dan juga setiap kali ditagih terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit. Bahwa terdakwa tidak menggunakan uang dari saksi Teguh Supraptiningsih tersebut untuk modal usaha jual beli pakaian, namun malah menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. 2. Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan Agustus 2020, terdakwa Fitria Daniati datang ke rumah saksi Eni Rusmiati di Dusun Dayu RT. 03 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu mengajak saksi Teguh Supraptiningsih bekerjasama dalam usaha jual beli pakaian, terdakwa mengatakan jika dirinya memiliki usaha jual beli pakaian dengan nama “Omah Kece”, pada saat itu terdakwa mengatakan “Mbak, ayo kita bareng-bareng mencari usaha, dikit-dikit yang penting berkah, ini ada permintaan pelanggan tapi modalnya kurang, tolong dicarikan modal mbak, nanti njenengan per pcs nya dapat empat ribu rupiah)”, terdakwa mengatakan hal tersebut sambil menunjukkan nota pesanan dan pesan dalam whatsapp yang berisi permintaan barang dari pelanggan dan mengatakan “iki lho mbak orderan e lagi okeh banget (ini lho mbak, orderan sedang banyak sekali)”, atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Eni Rusmuati percaya dan kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 30 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 01 Januari 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.118.900.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi Teguh Supraptiningsih sebesar Rp.1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang menurut terdakwa adalah merupakan uang keuntungan, namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi menyerahkan uang keuntungan dan juga tidak mengembalikan uang modal yang telah diserahkan oleh saksi Teguh Supraptiningsih, dan juga setiap kali ditagih terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit, serta setiap kali saksi Eni Rusmiati menawarkan diri untuk membantu usahanya tersebut selalu dilarang oleh terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Eni Rusmiati mengalami kerugian sekitar Rp.118.900.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah). 3. Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan November 2020, terdakwa Fitria Daniati datang ke rumah saksi Sunarti Albariyah di Dusun Dayu RT. 03 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu mengajak saksi Sunarti Albariyah bekerjasama dalam usaha jual beli pakaian, terdakwa mengatakan jika dirinya memiliki usaha jual beli pakaian dengan nama “Omah Kece”, pada saat itu terdakwa mengatakan “Bismillah ya Mbak usaha bareng-bareng, nanti dapat rezeki, satu potong buat mbak empat ribu”, atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Sunarti Albariyah percaya dan kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap mulai dari bulan November 2020 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah), setiap kali terdakwa meminta tambahan modal terdakwa juga selalu mengatakan jika banyak orderan yang masuk, setelah itu terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi Teguh Supraptiningsih sebesar Rp.7.300.00,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang menurut terdakwa adalah merupakan uang keuntungan, namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi menyerahkan uang keuntungan dan juga tidak mengembalikan uang modal yang telah diserahkan oleh saksi Sunarti Albariyah, dan juga setiap kali ditagih terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sunarti Albariyah mengalami kerugian sekitar Rp.91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah). 4. Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2021, terdakwa Fitria Daniati datang ke rumah saksi Susiana Ariyanti di Dusun Bantulan RT. 01 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu mengajak saksi Susiana Ariyanti bekerjasama dalam usaha jual beli pakaian, terdakwa mengatakan jika dirinya memiliki usaha jual beli pakaian dengan nama “Omah Kece”, pada saat itu terdakwa mengatakan “Mbak iki sasi poso orderan okeh banget modale kurang, wes engko njenengan oleh sepuluh persen, engko bar lebaran bali (Mbak ini bulan puasa banyak sekali orderan modalnya kurang, nanti kamu dapat sepuluh persen, setelah lebaran modal kembali)”, lalu terdakwa juga menunjukkan kepada saksi Susiana Ariyanti nota pemesanan yang menurut terdakwa adalah order dari pelanggan menjelang lebaran dengan total sekitar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Susiana Ariyanti pun percaya dan kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), setelah itu terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi Susiana Ariyanti sebesar Rp.15.000.00,00 (lima belas juta rupiah) yang menurut terdakwa adalah merupakan uang keuntungan namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi menyerahkan uang keuntungan dan juga tidak mengembalikan uang modal yang telah diserahkan oleh saksi Susiana Ariyanti, dan juga setiap kali ditagih terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit, akan tetapi saksi pernah menagih kepada terdakwa dan terdakwa telah dua kali menyerahkan uang dengan total sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Susiana Ariyanti mengalami kerugian sekitar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa usaha jual beli pakaian yang terdakwa lakukan bukan dalam jumlah besar, terdakwa hanya kadang-kadang saja melayani pembeli yang datang ke rumahnya yang membeli beberapa potong pakaian. Bahwa nota-nota pemesanan yang dimiliki oleh terdakwa bukanlan merupakan nota asli, nota-nota tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa dan terdakwa tidak pernah menerima pesanan sebagaimana tercantum dalam nota tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. atau Kedua : ------- Bahwa terdakwa Fitria Daniati, SE pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Agustus tahun 2020, pada bulan November 2020, pada bulan Februari 2021, dan pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Dusun Dayu RT. 04 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, di Dusun Dayu RT. 03 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, di Dusun Bantulan RT. 01 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ 1. Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan Agustus 2020, terdakwa Fitria Daniati datang ke rumah saksi Teguh Supraptiningsih di Dusun Dayu RT. 04 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu mengajak saksi Teguh Supraptiningsih bekerjasama dalam usaha jual beli pakaian, terdakwa mengatakan jika dirinya memiliki usaha jual beli pakaian dengan nama “Omah Kece”, pada saat itu terdakwa mengatakan “Mbak, ayo usaha bareng-bareng, duite njenengan tak ubengne, engko keuntungan empat ribu per potong, modal wutuh (mbak, ayo usaha Bersama, uang kamu saya putarkan, nanti keuntungan empat ribu per potong, modal utuh)”, terdakwa mengatakan hal tersebut sambil menunjukkan pesan dalam whatsapp yang berisi permintaan barang dari pelanggan dan mengatakan “iki lho mbak orderan e lagi okeh banget (ini lho mbak, orderan sedang banyak sekali)”, saksi Teguh Supraptiningsih pun kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa namun jumlahnya tidak banyak sehingga tidak dicatat oleh saksi Teguh Supraptiningsih, saksi Teguh Supraptiningsih baru mencatat penyerahan uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Juli 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.391.250.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi Teguh Supraptiningsih pada sekitar bulan Agustus 2021 sebesar Rp.2.800.00,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang menurut terdakwa adalah merupakan uang keuntungan itupun setelah saksi Teguh Supraptiningsih menagih kepada terdakwa, namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi menyerahkan uang keuntungan dan juga tidak mengembalikan uang modal yang telah diserahkan oleh saksi Teguh Supraptiningsih, dan juga setiap kali ditagih terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit. Bahwa terdakwa tidak menggunakan uang dari saksi Teguh Supraptiningsih tersebut untuk modal usaha jual beli pakaian, namun malah menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. 2. Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan Agustus 2020, terdakwa Fitria Daniati datang ke rumah saksi Eni Rusmiati di Dusun Dayu RT. 03 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu mengajak saksi Teguh Supraptiningsih bekerjasama dalam usaha jual beli pakaian, terdakwa mengatakan jika dirinya memiliki usaha jual beli pakaian dengan nama “Omah Kece”, pada saat itu terdakwa mengatakan “Mbak, ayo kita bareng-bareng mencari usaha, dikit-dikit yang penting berkah, ini ada permintaan pelanggan tapi modalnya kurang, tolong dicarikan modal mbak, nanti njenengan per pcs nya dapat empat ribu rupiah)”, terdakwa mengatakan hal tersebut sambil menunjukkan nota pesanan dan pesan dalam whatsapp yang berisi permintaan barang dari pelanggan dan mengatakan “iki lho mbak orderan e lagi okeh banget (ini lho mbak, orderan sedang banyak sekali)”, saksi Eni Rusmuati pun kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 30 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 01 Januari 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.118.900.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi Teguh Supraptiningsih sebesar Rp.1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang menurut terdakwa adalah merupakan uang keuntungan, namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi menyerahkan uang keuntungan dan juga tidak mengembalikan uang modal yang telah diserahkan oleh saksi Teguh Supraptiningsih, dan juga setiap kali ditagih terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit, serta setiap kali saksi Eni Rusmiati menawarkan diri untuk membantu usahanya tersebut selalu dilarang oleh terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Eni Rusmiati mengalami kerugian sekitar Rp.118.900.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah). 3. Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan November 2020, terdakwa Fitria Daniati datang ke rumah saksi Sunarti Albariyah di Dusun Dayu RT. 03 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu mengajak saksi Sunarti Albariyah bekerjasama dalam usaha jual beli pakaian, terdakwa mengatakan jika dirinya memiliki usaha jual beli pakaian dengan nama “Omah Kece”, pada saat itu terdakwa mengatakan “Bismillah ya Mbak usaha bareng-bareng, nanti dapat rezeki, satu potong buat mbak empat ribu”, saksi Sunarti Albariyah pun kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap mulai dari bulan November 2020 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah), setiap kali terdakwa meminta tambahan modal terdakwa juga selalu mengatakan jika banyak orderan yang masuk, setelah itu terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi Teguh Supraptiningsih sebesar Rp.7.300.00,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang menurut terdakwa adalah merupakan uang keuntungan, namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi menyerahkan uang keuntungan dan juga tidak mengembalikan uang modal yang telah diserahkan oleh saksi Sunarti Albariyah, dan juga setiap kali ditagih terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sunarti Albariyah mengalami kerugian sekitar Rp.91.000.000,00 (Sembilan puluh satu juta rupiah). 4. Bahwa pada awalnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2021, terdakwa Fitria Daniati datang ke rumah saksi Susiana Ariyanti di Dusun Bantulan RT. 01 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul lalu mengajak saksi Susiana Ariyanti bekerjasama dalam usaha jual beli pakaian, terdakwa mengatakan jika dirinya memiliki usaha jual beli pakaian dengan nama “Omah Kece”, pada saat itu terdakwa mengatakan “Mbak iki sasi poso orderan okeh banget modale kurang, wes engko njenengan oleh sepuluh persen, engko bar lebaran bali (Mbak ini bulan puasa banyak sekali orderan modalnya kurang, nanti kamu dapat sepuluh persen, setelah lebaran modal kembali)”, lalu terdakwa juga menunjukkan kepada saksi Susiana Ariyanti nota penjualan yang menurut terdakwa adalah order dari pelanggan menjelang lebaran dengan total sekitar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), saksi Susiana Ariyanti pun kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), setelah itu terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi Susiana Ariyanti sebesar Rp.15.000.00,00 (lima belas juta rupiah) yang menurut terdakwa adalah merupakan uang keuntungan namun setelah itu terdakwa tidak pernah lagi menyerahkan uang keuntungan dan juga tidak mengembalikan uang modal yang telah diserahkan oleh saksi Susiana Ariyanti, dan juga setiap kali ditagih terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit, akan tetapi saksi pernah menagih kepada terdakwa dan terdakwa telah dua kali menyerahkan uang dengan total sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Susiana Ariyanti mengalami kerugian sekitar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa usaha jual beli pakaian yang terdakwa lakukan bukan dalam jumlah besar, terdakwa hanya kadang-kadang saja melayani pembeli yang datang ke rumahnya yang membeli beberapa potong pakaian. Bahwa nota-nota pemesanan yang dimiliki oleh terdakwa bukanlan merupakan nota asli, nota-nota tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa dan terdakwa tidak pernah menerima pesanan sebagaimana tercantum dalam nota tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------- DAN Bahwa pada sekitar bulan Maret tahun 2021, saksi Teguh Supraptiningsih meminta tolong kepada terdakwa untuk menguruskan validasi sertifikat hak milik dengan nomor 09803 yang objeknya terletak di Paker, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul dengan luas 105 meter persegi atas nama Sudarsono milik saksi Eri Sulistyo yang merupakan suami saksi Teguh Supraptiningsih karena setahu saksi Teguh Supraptiningsih terdakwa paham akan hal tersebut dan atas permintaaan saksi Teguh Supraptiningsih tersebut terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saksi Teguh Supraptiningsih menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa di rumah saksi Teguh Supraptiningsih di Dusun Dayu RT. 04 Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, namun tanpa sepengetahuan dan seijin oleh saksi Teguh Supraptiningsih, terdakwa kemudian malah menggadaikan sertifikat tersebut kepada sdr. Linda Lestari (almh) sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa. Bahwa kemudian pada sekitar bulan Juni 2021 oleh sdri. Linda Lestari (almh) sertifikat tersebut dijadikan pengganti jaminan hutangnya di BMT BIF (Bina Ihsanul Fikri) di Brosot namun ditolak oleh BMT BIF karena sdri. Linda Lestari (almh) tidak dapat menghadirikan selaku atas nama pemilik sertifikat tersebut. Bahwa kemudian sertifikat tersebut oleh sdri. Linda Lestari (alm) diserahkan kembali kepada terdakwa hingga saat ini sertifikat tersebut masih dibawa oleh terdakwa dan belum dikembalikan kepada saksi Teguh Supraptiningsih. Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
