Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Btl 1.Hani Kristiono Aji
2.Yusup Darmarjati
3.Sufi Perdania Dewa Brata
4.Intan Purnama Damarsasi
5.Abil Basmara Nawung Krida
5.Elisabeth Herawati
6.Bambang Eko Permono
7.M Dimas Narendra Resi Senoaji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hani Kristiono Aji
2Yusup Darmarjati
3Sufi Perdania Dewa Brata
4Intan Purnama Damarsasi
5Abil Basmara Nawung Krida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI MARYANTO SE SHHani Kristiono Aji
2ANDI MARYANTO SE SHYusup Darmarjati
3ANDI MARYANTO SE SHSufi Perdania Dewa Brata
4ANDI MARYANTO SE SHIntan Purnama Damarsasi
5ANDI MARYANTO SE SHAbil Basmara Nawung Krida
Tergugat
NoNama
1Elisabeth Herawati
2Bambang Eko Permono
3M Dimas Narendra Resi Senoaji
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R NURHADI BUDI YUWONO, S.H.Elisabeth Herawati
2R NURHADI BUDI YUWONO, S.H.Bambang Eko Permono
3R NURHADI BUDI YUWONO, S.H.M Dimas Narendra Resi Senoaji
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah segenap para ahli waris pasangan suami-istri Almarhum Bpk. R. Sudarmadji dan Almarhumah Ibu Muryanti yang oleh karenanya berhak atas harta peninggalan/warisan dari Alarhum Bpk. R. Sudarmadji dan Almarhumah Ibu Muryanti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2609/Desa Banguntapan, Surat Ukur No. 6299, tanggal 19-6-1989 atas nama Raden Sudarmadji alias Raden Sudarmadji, Bachelor of Art yang kini telah dipecah menjadi 2 (dua) bagian yang masing-masing tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 18651/Banuntapan dengan luas 464 M?2; dan Sertifikat Hak Milik No. 18652/Banuntapan dengan luas 716 M2 yang saat ini telah diwaris oleh PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan jual beli tanah antara Bpk. R. Sudarmadji dan Ibu Elly Herawati sesuai bukti pembayaran berupa kwitansi, masing-masing tanggal 2 Mei 1983, tanggal 29 Juni 1983, tanggal 2 Juli 1983, tanggal 7 Juli 1983, tanggal 2 September 1983, 18 September 1983. Tanggal 19 Februari 1986, dan tanggal 14 Juni 1986, berikut 2 (dua) buah Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh R. Sudarmadji B.A masing-masing tertanggal Bantul, 17 September 2020 dan tanggal 22 September 2020 batal demi hukum dan jual beli dianggap tidak pernah ada.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan/membongkar bangunan rumah berikut segala tanam-tanaman yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 18651/Banuntapan dengan luas 464 M?2; yang saat ini telah diwaris oleh PARA PENGGUGAT dan bila perlu dengan bantuan Polisi;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  6. Memerintahkan kepada PARA PENGGUGAT untuk mengembalikan semua pembayaran tanah yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada Bpk.Raden Sudarmadji sebesar Rp. 3.000.000-, (tiga juta rupiah), yang mana pada saat gugatan ini diajukan diperkirakan nilainya setara sebesar Rp. 300.000.000-, (tiga ratus juta rupiah) dengan asumsi nilai rupiah terhadap harga perhiasan emas pada tahun 1980an adalah 1 gram emas = +- Rp. 12.000 an-, pada tahun 2025 adalah 1 gram emas = +- Rp. 1.000.000-
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak