| Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa ia terdakwa DENNI NUR HIDAYAT Alias KOPONG Bin KARTO WIYONO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di DK. IV Prokerten, RT. 025, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2) , Pasal 14 Ayat (4), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 13.00 Wib, saksi Nanda Ardiansyah Saputra menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan “barang ready mboten (barang siap tidak)” dan dijawab oleh terdakwa “ada”, kemudian saksi Nanda Ardiansyah Saputra memesan 5 (lima) tablet Riklona, kemudian pada sekitar jam 18.30 Wib saksi Nanda Ardiansyah Saputra datang ke rumah terdakwa di DK. IV Prokerten, RT. 025, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, lalu terdakwa menyerahkan 5 (lima) tablet Riklona 2 Clonazepam kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra dan saksi Nanda Ardiansyah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Nanda Ardiansyah Saputra pulang.
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Nanda Ardiansyah Saputra dan pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang berupa 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang diakui didapat dari sdr. Ervan dan juga ditemukan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertulsikan Riklona 2 Clonazepam hasil pembelian dari terdakwa Denni Nur Hidayat Alias Kopong Bin Karto Wiyono pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 18.30 Wib di rumah terdakwa di DK. IV Prokerten, RT. 025, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 01.00, saksi Darmawan dan saksi Satria Dwi Susetya, SH. bersama dengan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Karangmojo, RT. 002, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip warna merah yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet 1 mg Alprazolam yang disimpan terdakwa di lemari pakaian di dalam kamar terdakwa.
Bahwa terdakwa mengaku 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskanCamlet 1 mg Alprazolam tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkannya dari hasil menukar resep miliknya dengan sdr. Supriawan (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, terdakwa telah menukarkan resep obat miliknya yang didapatnya dengan cara berobat ke dokter yaitu 30 (tiga puluh) butir Riklona 2 Clonazepam dengan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskanCamlet 1 mg Alprazolam milik sdr. Supriawan (DPO), kemudian sdr. Supriawan meminta terdakwa untuk menjualkan pil Riklona yang telah ditukar tersebut, lalu terdakwa mengaku telah menjual 5 (lima) butir Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra pada tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 18.30 Wib di rumah terdakwa di DK. IV Prokerten, RT. 025, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Bahwa terdakwa Denni Nur Hidayat Alias Kopong Bin Karto Wiyono tidak memiliki kewenangan dalam menyerahkan 5 (lima) tablet Riklona 2 Clonazepam tersebut kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra.
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/86 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti No. BB/8/I/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001319/T/01/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Atau
Kedua :
----- Bahwa ia terdakwa DENNI NUR HIDAYAT Alias KOPONG KARTO WIYONO pada Bin hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Karangmojo, RT. 002, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib, saksi Darmawan dan saksi Satria Dwi Susetya, SH. bersama dengan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap sdr. Ervan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 (satu) mg, setelah dilakukan interogasi sdr. Ervan mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari saksi Nanda Ardiansyah Saputra, selanjutnya tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Nanda Ardiansyah Saputra dan pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang berupa 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang diakui didapat dari sdr. Ervan dan juga ditemukan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertulsikan Riklona 2 Clonazepam hasil pembelian dari terdakwa Denni Nur Hidayat Alias Kopong Bin Karto Wiyono pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 18.30 Wib di rumah terdakwa di DK. IV Prokerten, RT. 025, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 01.00, saksi Darmawan dan saksi Satria Dwi Susetya, SH. bersama dengan bersama anggota tim kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Karangmojo, RT. 002, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip warna merah yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet 1 mg Alprazolam yang disimpan terdakwa di lemari pakaian di dalam kamar terdakwa yang diakui adalah milik terdakwa dan didapatkan dari hasil menukar resep miliknya dengan sdr. Supriawan (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024.
Bahwa terdakwa telah menukarkan resep obat miliknya yang didapatnya dengan cara berobat ke dokter yaitu 30 (tiga puluh) butir Riklona 2 Clonazepam dengan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskanCamlet 1 mg Alprazolam milik sdr. Supriawan, kemudian sdr. Supriawan meminta terdakwa untuk menjualkan pil Riklona yang telah ditukar tersebut, lalu terdakwa menjual 5 (lima) butir Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Nanda Ardiansyah Saputra pada tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 18.30 Wib di rumah terdakwa di DK. IV Prokerten, RT. 025, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki dan menyimpan 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet 1 mg Alprazolam tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/88 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti No. B/9/I/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001321/T/01/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------
|