Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul Widarto Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Widarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.831.905,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 50.831.905,- (Lima puluh juta delapan Ratus tiga Puluh Satu Ribu sembilan Ratus lima rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak