Bahwa terdakwa BAGUS ARIMBA WINARTO Bin BUDI SUNARTO pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan September tahun 2020 bertempat di Dsn. Pandeyan Rt.005 Kel / Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mendatangi rumah saksi Fauzan dan terdakwa mengatakan ingin meminjam Laptop Mybook 11 Merk axio warna biru milik saksi Fauzan selama 2 (dua) hari dengan alasan terdakwa untuk membuat desain kemudian karena saksi Fauzan merasa percaya karena sudah berteman lebih kurang 2 tahun dengan tersdakwa lalu saksi Fauzan menyerahkan Laptop tersebut kemudian setelah mendapatkan pinjaman laptop terdakwa langsung pergi selanjutnya setelah 2 hari batas peminjaman laptop terdakwa tidak kunjung datang untuk mengembalikan Laptop lalu saksi Fauzan pergi mencari terdakwa kerumah kos nya didaerah Kotagede dan bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Fauzan mengatakan ingin mengambil Laptop miliknya namun terdakwa mengatakan bahwa laptop milik saksi Fauzan sedang dipakai oleh adik terdakwa yaitu Sdr. Lusiana selanjutnya saksi Fauzan melakukan pengecekan terhadap Sdr. Lusiana dan Sdr. Lusiana mengatakan bahwa dia tidak menggunakan Laptop milik saksi Fauzan selanjutnya karena tidak ada kejelasan saksi Fauzan terus mencari keberadaan terdakwa dan pada akhirnya terdakwa berhasil ditemui untuk kedua kalinya di kosnya dan kebetulan ada kedua orang tua dari terdakwa lalu saat itu terdakwa mengakui bahwa laptop milik saksi Fauzan telah terdakwa gadaikan tanpa seijin dari saksi Fauzan selanjutnya saksi Fauzan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Fauzan menderita kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 372 KUHP.
A T A U :
K E D U A :
----- Bahwa terdakwa BAGUS ARIMBA WINARTO Bin BUDI SUNARTO pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan didalam Dakwaan Pertama tersebut diatas; dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mendatangi rumah saksi Fauzan dan terdakwa mengatakan ingin meminjam Laptop Mybook 11 Merk axio warna biru milik saksi Fauzan selama 2 (dua) hari dengan alasan terdakwa untuk membuat desain kemudian karena saksi Fauzan merasa percaya karena sudah berteman lebih kurang 2 tahun dengan tersdakwa lalu saksi Fauzan menyerahkan Laptop tersebut kemudian setelah mendapatkan pinjaman laptop terdakwa langsung pergi selanjutnya setelah 2 hari batas peminjaman laptop terdakwa tidak kunjung datang untuk mengembalikan Laptop lalu saksi Fauzan pergi mencari terdakwa kerumah kos nya didaerah Kotagede dan bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Fauzan mengatakan ingin mengambil Laptop miliknya namun terdakwa mengatakan bahwa laptop milik saksi Fauzan sedang dipakai oleh adik terdakwa yaitu Sdr. Lusiana selanjutnya saksi Fauzan melakukan pengecekan terhadap Sdr. Lusiana dan Sdr. Lusiana mengatakan bahwa dia tidak menggunakan Laptop milik saksi Fauzan selanjutnya karena tidak ada kejelasan saksi Fauzan terus mencari keberadaan terdakwa dan pada akhirnya terdakwa berhasil ditemui untuk kedua kalinya di kosnya dan kebetulan ada kedua orang tua dari terdakwa lalu saat itu terdakwa mengakui bahwa laptop milik saksi Fauzan telah terdakwa gadaikan tanpa seijin dari saksi Fauzan selanjutnya saksi Fauzan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Fauzan menderita kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 378 KUHP |