Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2020/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH 1.ANGGA ADITYA bin SARJITO alm
2.HERMAN FERNANDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1682/M.4.12.3/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA ADITYA bin SARJITO alm[Penahanan]
2HERMAN FERNANDO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERMAN FERNANDO pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di kos Zahra Boarding House di Jl. Merpati No. 422, RT. 08, Desa Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ---------------------------------------------------------------
 
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERMAN FERNANDO sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street Nopol AD 6173 AHB yang dipinjam dari saksi Aris Purwanto, lalu pada saat melintas di depan rumah kos saksi korban Indah Nur Hidayati  para terdakwa melihat banyak sepeda motor yang terparkir di garasi rumah kos tersebut dan pintu gerbangnya dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, melihat hal tersebut maka timbul niat para terdakwa untuk mengambil sepeda motor di garasi rumah kos tersebut, setelah itu terdakwa II HERMAN FERNANDO menghentikan sepeda motornya dan menunggu di luar sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan terdakwa I turun dari boncengan dan berjalan menuju garasi rumah kos saksi korban tersebut, lalu terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013, warna hitam, Nopol : W 3907 LQ, Noka : MH1JFD219DK961662, Nosin : JFD2E1948505 milk saksi korban yang berada di garasi rumah kos tersebut, kemudian terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) memegang stang sepeda motor tersebut dan ternyata dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) menuntun atau menggeser sepeda motor tersebut ke arah belakang untuk dibawa keluar garasi sehingga sepeda motor sudah bergeser dari tempatnya semula, pada saat itu saksi Andri Jilhamsyah, saksi Ade Irawan, dan saksi Ilhamsyah melihat perbuatan terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) dari jendela kamar sehingga langsung keluar dan mengejar terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) sambil berteriak maling, kemudian terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) berlari keluar ke arah terdakwa II HERMAN FERNANDO menunggu dan langsung naik ke boncengan sepeda motor namun dirinya berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan terdakwa II HERMAN FERNANDO sempat berhasil melarikan diri namun dirinya mengalami kecelakaan dan akhirnya berhasil ditangkap juga.  
 
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
 
 
Subsidair
 
-------- Bahwa terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERMAN FERNANDO pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di kos Zahra Boarding House di Jl. Merpati No. 422, RT. 08, Desa Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah telah mencoba melakukan kejahatan dimana niat untuk itu telah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : -------------------
 
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HERMAN FERNANDO sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street Nopol AD 6173 AHB yang dipinjam dari saksi Aris Purwanto, lalu pada saat melintas di depan rumah kos saksi korban Indah Nur Hidayati  para terdakwa melihat banyak sepeda motor yang terparkir di garasi rumah kos tersebut dan pintu gerbangnya dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, melihat hal tersebut maka timbul niat para terdakwa untuk mengambil sepeda motor di garasi rumah kos tersebut, setelah itu terdakwa II HERMAN FERNANDO menghentikan sepeda motornya dan menunggu di luar sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan terdakwa I turun dari boncengan dan berjalan menuju garasi rumah kos saksi korban tersebut, lalu terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013, warna hitam, Nopol : W 3907 LQ, Noka : MH1JFD219DK961662, Nosin : JFD2E1948505 milk saksi korban yang berada di garasi rumah kos tersebut, kemudian terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) memegang stang sepeda motor tersebut dan ternyata dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) menuntun atau menggeser sepeda motor tersebut ke arah belakang untuk dibawa keluar garasi namun belum sampai keluar dari garasi saksi Andri Jilhamsyah, saksi Ade Irawan, dan saksi Ilhamsyah melihat perbuatan terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) dari jendela kamar sehingga langsung keluar dan mengejar terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) sambil berteriak maling, kemudian terdakwa I ANGGA ADITYA bin SARJITO (alm) berlari keluar ke arah terdakwa II HERMAN FERNANDO menunggu dan langsung naik ke boncengan sepeda motor namun dirinya berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan terdakwa II HERMAN FERNANDO sempat berhasil melarikan diri namun dirinya mengalami kecelakaan dan akhirnya berhasil ditangkap juga.  
 
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya