Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2025/PN Btl 1.HERWINDA MAHARANI
2.DODY NOVIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERWINDA MAHARANI
2DODY NOVIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI MARYANTO SE SHHERWINDA MAHARANI
2ANDI MARYANTO SE SHDODY NOVIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon I (satu) dan Pemohon II (dua) untuk dapat bertindak secara sah menurut hukum atas segala tindakan mengenai pengurusan balik nama berdasarkan Akta Hibah Wasiat nomor 11, yang dibuat di hadapan Notaris A. PRIYO PURWANTO, S.H. di Kantor : Perum Pelem Sewu Baru A.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. pada tanggal 21 Maret 2020, khususnya atas sebidang tanah dan bangunan dengan identitas sebagai berikut :
Jenis Hak : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Nomor Sertifikat : 00742/ Tamantirto
Luas : 457 M2 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Meter 
  Persegi)
Letak/Lokasi : Tamantirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa   
  Yogyakarta.
Atas Nama Sertifikat : POEI GIANTO
3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak