| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon
Memberi Ijin Kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal ERA GUSNADIA diganti menjadi VERA GUSNADIA;
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Yogyakarta atau Kantor Dinas Kependudukan Bantul untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran nomor 2913/I/1996, tanggal 1 Oktober 1996 dari semula tercatat atas nama ERA GUSNADIA diganti menjadi VERA GUSNADIA;
Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |