Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2016/PN Btl. Ny. NUR AINA 1.Ny. RIMA MURSIDA
2.Tuan MARTINUS
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Selasa, 19 Jul. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. NUR AINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM MUNANDAR, S.H.Ny. NUR AINA
Tergugat
NoNama
1Ny. RIMA MURSIDA
2Tuan MARTINUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa SURAT PERJANJIAN HUTANG No. 01/VII/2015 pada tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat oleh TERGUGAT I (dengan persetujuan/sepengetahuan TERGUGAT II selaku suaminya) dan PENGGUGAT adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I/PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi dan terhadapnya telah merugikan PENGGUGAT baik secara Materiil maupun Immateriil;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I/PARA TERGUGAT untuk segera membayar/melunasi hutangnya itu kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 216.858.000,00 (duaratus enam belas juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) selambat-lambatnya di dalam 14 (empatbelas) hari kalender terhitung sejak saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Tingkat Pertama membacakan putusannya atas perkara ini in casu;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT berikut keluarganya untuk segera mengosongkan JAMINAN HUTANG dari segala benda apapun serta dilarang menghalang-halangi ataupun melakukan perbuatan apapun yang dapat merugikan kepentingan PENGGUGAT apabila upaya penjualan JAMINAN HUTANG tetap harus dilaksanakan dalam rangka pelunasan hutang PARA TERGUGAT tersebut
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I/PARA TERGUGAT selambat-lambatnya di dalam 14 (empatbelas) hari kalender terhitung sejak saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Tingkat Pertama membacakan putusannya atas perkara ini secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian Materiil dan kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kontan dengan rincian sebagai berikut:

 

Kerugian Materiil

  1. Harga sewa rumah tempat tinggal sementara PARA TERGUGAT yang telah dibayar oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
  2. Biaya gugatan dan fee pengacara untuk putaran pertama pada tingkat 1 (satu) sebesar Rp. 21.000.000,00 (duapuluh satu juta rupiah);

 

Kerugian Immateriil

  1. Tekanan psikologis yang terhadapnya telah menguras tenaga serta pikiran PENGGUGAT sampai dengan saat ini, senilai Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah)Menyatakan sah dan berharga terhadap peletakan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap JAMINAN HUTANG tersebut;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) kendati terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum apapun.
  3. Ongkos menurut hukum.

SUBSIDAIR

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak