Primair :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan para penggugat masing masing bernama:
- Pajiyem penggugat 1.
- Parjiyo penggugat 2.
- Darmilah penggugat 3.
- Sujlah penggugat 4.
- Suryanti penggugat 5.
- Watiman penggugat 6.
Adalah ahli waris sah dari alm Irotaruno alias Kamplung yang berhak
Mewaris harta warisan peninggalan alm Irotaruno alias Kamplung.
- Menyatakan 1/3bagian tanah dengan c no:245 dengan :
- 90 c.p.IV dengan luas 160 m2 di dusun Klembon dengan batas batas: Utara : jalan; Selatan : objek sengketa dengan SHM no. 07086 atas nama sumo panut; Barat : Bapak Munawar; Timur :Bapak Sulistio/Bu Yayuk.
- 90 c.p.IV dengan luas 172 m2 di dusun klembon dengan batas batas: Utara:objek sengketa SHM no. 07085 atas nama Kuat/Paidin; Selatan :sungai; Barat:Paijah dan Jati (Juwair); Timur:Parjiyo (Tumijo)
- 109 s ii luas:375 m2 di mbulak sragan dengan batas : Utara : Kromo Rejo/yang mengolah Slamet Ndulik; Barat:sungai kecil/parit; Selatan:Imo Pawiro; Timur:objek sengketa dengan SHM no. 07110 dengan luas 140 m2 atas nama Sumo Panut.
- 109 s II luas:140 m2 di Mbulak Sragan dengan batas : Utara: Kromo Rejo/yang mengolah Slamet Ndulik; Barat:objek sengketa dengan SHM no. 07111; Selatan:Imo Pawiro; Timur :Karno Punjul /riwayat dari Ny Harjo Pawiro alias Sireng
- 114a,sawah/tegalan luas:181 m2 di manding gandekan dengan batar batas : Timur :rumah dinas dokter; Selatan :pelungguh/SLB; Barat :sawah milik mardi ngrendeng; Utara :jalan raya.
- 122 s II luas:9,5 m2 di desa Klembon Kidul Rt 06, Dengan batas batas: Timur:pelungguh(sekarang kantor tani); Selatan: jalan raya; Barat: rumah Sumadi; Utara : rumah Cokro Bani.
Yang kesemuanya didesa Trirenggo Kecamatan Bantul ,Kab Bantul adalah harta peninggalan alm Irotaruno alias Kamlung yng blm di bagi waris.
- Menyatakan tergugat 1 (Ny Atmorejo alias Poniyem alias Sumo Panut) menguasai dan mensertifikatkan tanah peninggalan irotaruno alias kamplung dengan rincian: Dari persil 90 c .p.IV menjadi SHM 07086; Dari persil 109 s II menjadi SHM 07110; Dari persil 114 a sawah/tegalan menjadi SHM 07088
dan tergugat 2 (Kuat Paidin) Dari persil 90 c.p.IV menjadi SHM 07085; Dari persil 109 s II menjadi SHM 07111; Dari persil 122 s II menjadi SHM 07087
Tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para penggugat sebagai ahli waris yang sah adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan SHM nomor 07086,SHM nomor 07110,SHM nomor 07088. Atas nama Ny Atmo Rejo alias Poniyem alias Sumo Panut sebagai tergugat 1 dan SHM 07085,SHM 07111, SHM 07087.atas nama Kuat Paidin dan surat surat yang berhubungan dengan tanah sengketa yang dimiliki oleh para tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat .
- Memerintahkan kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat tersebut terhadap obyek sengketa untuk menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.kalau perlu dengan bantuan keamanan/kepolisian.kemudian untuk dibagi waris.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 100.000(seratus ribu rupiah ) setiap 1 hari keterlambatan penyerahan obyek sengketa dari para tergugat kepada para penggugatmenyatakan sah dan berharga sita yang diletakan terhadap obyek sengketa tersebut.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila majelis hakim pengadilan negri bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya demikian gugatan ini disampaikan semoga majelis hakim pengadilan negri bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini diberi kekuatan untuk menegakkan keadilan . |