Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.Nur Ika Yutanita, SH
SLAMET EDI WIDODO Als. RIYAN Als. AJIK Als. WID Als. RIZAL Bin. MINGUN (Alm.) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-586/M.4.12.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET EDI WIDODO Als. RIYAN Als. AJIK Als. WID Als. RIZAL Bin. MINGUN (Alm.)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa SLAMET EDI WIDODO Als. RIYAN Als. AJIK. Als. WID Als. RIZAL Bin. MINGUN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di daerah Grobogan tepatnya di Wisata Bledug Kuwu Jawa Tengah sebagaimana ketentuan pasal 165 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula sekitar hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 16.45 WIB, terdakwa yang mengaku bernama Riyan, berkenalan dengan saksi korban Suranti melalui Aplikasi OMI, selanjutnya saling tukar nomor Whatshapp, kemudian langsung saling komunikasi dan pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025, terdakwa janjian untuk ketemuan dengan saksi korban Suranti dan pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa berangkat dari Klaten dengan naik bus menuju ke arah Sleman Yogyakarta, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sampai di daerah Sleman, Yogyakarta, lalu terdakwa janjian ketemu dengan saksi korban Suranti di jalan dekat rumah saksi korban Suranti, lalu sekira pukul 11.00 WIB, saksi korban Suranti bersama dengan anak perempuannya dan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : AB 3305 EX tahun 2017 langsung menjemput terdakwa, selanjutnya terdakwa yang memboncengkan saksi korban Suranti bersama dengan anak perempuannya menuju ke Pantai Parangtritis dan sesampainya di Pantai Parangtritis sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di parkiran yang berada di dekat Pantai, lalu terdakwa bersama dengan saksi korban Suranti langsung menuju ke pinggir pantai tepatnya di payung-payung yang berada di pinggir Pantai dan saat itu terdakwa tidak ikut main air dan hanya menunggu di bawah payung-payung, karena tas milik saksi korban Suranti ditinggal di bawah payung, lalu terdakwa mendatangi saksi korban Suranti dan mengantarkan tas milik saksi korban Suranti, lalu terdakwa bilang kepada saksi korban Suranti “Kalau mau pinjam sepeda motornya karena mau membeli celana dan betulin kampas rem sepeda motor milik saksi korban Suranti” dan saksi korban Suranti menjawab “Ya”, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju parkiran dan langsung membawa sepeda motor milik saksi korban Suranti menuju ke Klaten, Jawa Tengah dan untuk saksi korban Suranti bersama dengan anak perempuannya ditinggal di Pantai Parangtritis Bantul.

 

  • Bahwa terdakwa mempunyai niat untuk menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : AB 3305 EX tahun 2017 milik saksi korban Suranti, lalu pagi harinya terdakwa langsung berangkat ke Purwodadi untuk menjual sepeda motor tersebut dan dalam perjalanan, terdakwa mengiklankan sepeda motor melalui Facebook melalui marketplace, tidak lama kemudian ada yang menawar sepeda motor tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa COD dengan seorang laki-laki (DPO) di daerah Grobogan Jawa Tengah tepatnya di Wisata Bledug Kuwu dan terdakwa menjual sepeda motor tidak ada ijin terlebih dahulu kepada saksi korban Suranti, lalu setelah ketemu dengan pembeli dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : AB 3305 EX tahun 2017 tersebut dibeli oleh seorang laki-laki (DPO) tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke Magelang dan mencari kos, lalu uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban Suranti, digunakan terdakwa untuk membeli selimut, bantal, celana panjang, celana pendek dan handuk dan terdakwa juga pergi ke Purwokerto dan sewa kos lagi di daerah Sukoraja dan di kos tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Polisi dari Polsek Kretek lalu dibawa ke Polsek Kretek guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Suranti, selaku pemilik 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : AB 3305 EX tahun 2017, menderita kerugian sebesar Rp.17.000.000,-.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa SLAMET EDI WIDODO Als. RIYAN Als. AJIK. Als. WID Als. RIZAL Bin. MINGUN (Alm), pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran yang berada di Pantai Parangtritis yang beralamatkan di Dsn. Mancingan XI, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul untuk memeriksa dan mengadili, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya  menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau  menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula sekitar hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 16.45 WIB, terdakwa yang mengaku bernama Riyan, berkenalan dengan saksi korban Suranti melalui Aplikasi OMI, selanjutnya saling tukar nomor Whatshapp, kemudian langsung saling komunikasi dan pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025, terdakwa janjian untuk ketemuan dengan saksi korban Suranti dan pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa berangkat dari Klaten dengan naik bus menuju ke arah Sleman Yogyakarta, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sampai di daerah Sleman, Yogyakarta, lalu terdakwa janjian ketemu dengan saksi korban Suranti di jalan dekat rumah saksi korban Suranti, lalu sekira pukul 11.00 WIB, saksi korban Suranti bersama dengan anak perempuannya dan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : AB 3305 EX tahun 2017 langsung menjemput terdakwa, selanjutnya terdakwa yang memboncengkan saksi korban Suranti bersama dengan anak perempuannya menuju ke Pantai Parangtritis dan sesampainya di Pantai Parangtritis sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di parkiran yang berada di dekat Pantai, lalu terdakwa bersama dengan saksi korban Suranti langsung menuju ke pinggir pantai tepatnya di payung-payung yang berada di pinggir Pantai dan saat itu terdakwa tidak ikut main air dan hanya menunggu di bawah payung-payung, karena tas milik saksi korban Suranti ditinggal di bawah payung, lalu terdakwa mendatangi saksi korban Suranti dan mengantarkan tas milik saksi korban Suranti, lalu terdakwa bilang kepada saksi korban Suranti “Kalau mau pinjam sepeda motornya karena mau membeli celana dan betulin kampas rem sepeda motor milik saksi korban Suranti” dan saksi korban Suranti percaya dengan kata-kata terdakwa dan menjawab “Ya”, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju parkiran dan langsung membawa sepeda motor milik saksi korban Suranti menuju ke Klaten, Jawa Tengah dan untuk saksi korban Suranti bersama dengan anak perempuannya ditinggal di Pantai Parangtritis, selanjjtnya saksi Suranti melaporkan kejadian ini ke Polsek Kretek guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa mempunyai niat untuk menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : AB 3305 EX tahun 2017 milik saksi korban Suranti, lalu pagi harinya terdakwa langsung berangkat ke Purwodadi untuk menjual sepeda motor tersebut dan dalam perjalanan, terdakwa mengiklankan sepeda motor melalui Facebook melalui marketplace, tidak lama kemudian ada yang menawar sepeda motor tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa COD dengan seorang laki-laki (DPO) di daerah Grobogan Jawa Tengah tepatnya di Wisata Bledug Kuwu dan terdakwa menjual sepeda motor tidak ada ijin terlebih dahulu kepada saksi korban Suranti, lalu setelah ketemu dengan pembeli dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : AB 3305 EX tahun 2017 tersebut dibeli oleh seorang laki-laki (DPO) tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke Magelang dan mencari kos, lalu uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban Suranti, digunakan terdakwa untuk membeli selimut, bantal, celana panjang, celana pendek dan handuk dan terdakwa juga pergi ke Purwokerto dan sewa kos lagi di daerah Sukoraja dan di kos tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Polisi dari Polsek Kretek lalu dibawa ke Polsek Kretek guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Suranti, selaku pemilik 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : AB 3305 EX tahun 2017, menderita kerugian sebesar Rp.17.000.000,-.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya